Pemilu 2014 tersisa beberapa bulan lagi. Meski begitu, ada masalah yang dapat menghalangi pesta demokrasi berjalan dengan baik, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU pun sudah menetapkan DPT kendati masih bermasalah dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Sejak ditetapkan 4 November lalu, DPT bermasalah pun terus diperbaharui. "Nah, sekarang berapa banyak yang NIK itu tidak ditemukan? Itu sekitar 3,3 juta," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/13/2013).
Hadar mengatakan, meski 3,3 juta masih bermasalah, data itu tak akan dibuang dalam DPT final. Sebab DPT merupakan data khusus. Bila tidak masuk, hak pilih masih bisa digunakan selama membawa kartu keluarga (KK).
"Yang 3,3 juta itu apakah akan dimasukkan DPT atau tidak itu masih diperdebatkan. Tapi pandangan KPU, itu sebaiknya dimasukkan dalam DPT karena sebenarnya sudah di DPT juga kan," papar Hadar.
DPT bermasalah disebabkan tidak terpenuhinya 5 elemen yakni, nama, tempat/tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan NIK. Sebagian besar masalah DPT berasal dari ketiadaan NIK. KPU pun memiliki solusi atas masalah NIK.
"Dari hasil pengecekan di lapangan itu, bagi mereka yang belum ada NIK-nya kami minta mereka membuat surat pernyataan. Kemudian pemerintah akan memberikan NIK sepanjang ada surat pernyataan dari KPU," tandas Hadar. (Ali/Mut)
Sejak ditetapkan 4 November lalu, DPT bermasalah pun terus diperbaharui. "Nah, sekarang berapa banyak yang NIK itu tidak ditemukan? Itu sekitar 3,3 juta," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/13/2013).
Hadar mengatakan, meski 3,3 juta masih bermasalah, data itu tak akan dibuang dalam DPT final. Sebab DPT merupakan data khusus. Bila tidak masuk, hak pilih masih bisa digunakan selama membawa kartu keluarga (KK).
"Yang 3,3 juta itu apakah akan dimasukkan DPT atau tidak itu masih diperdebatkan. Tapi pandangan KPU, itu sebaiknya dimasukkan dalam DPT karena sebenarnya sudah di DPT juga kan," papar Hadar.
DPT bermasalah disebabkan tidak terpenuhinya 5 elemen yakni, nama, tempat/tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan NIK. Sebagian besar masalah DPT berasal dari ketiadaan NIK. KPU pun memiliki solusi atas masalah NIK.
"Dari hasil pengecekan di lapangan itu, bagi mereka yang belum ada NIK-nya kami minta mereka membuat surat pernyataan. Kemudian pemerintah akan memberikan NIK sepanjang ada surat pernyataan dari KPU," tandas Hadar. (Ali/Mut)