"Nggak (berpengaruh). Final, itu sudah. Dia bisa lakukan upaya hukum ke PK (peninjauan kembali), atau grasi ke presiden," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Basrief menjelaskan, tuntutan jaksa penuntut umum kepada dr Ayu Cs serta vonis MA di tingkat kasasi bersifat final. Maka itu, ia menyarankan agar dr Ayu Cs melakukan upaya hukum kembali dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi ke Presiden SBY bila ingin bebas dari vonis MA.
Lebih lanjut Basrief memastikan, apa yang menjadi tugas kejaksaan dan MA dalam memproses kasus dr Ayu Cs sudah berjalan adil. Karena penetapan dr Ayu Cs sudah berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. "Kenapa nggak adil? Kode etiknya (seperti) itu. Sekarang coba, berkas perkara disidik kepolisian, dilakukan penelitian oleh jaksa."
"Kemudian ditindaklanjuti. Setelah diterima surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian di pengadilan diurus. Begitu keputusan keluar, nah upaya yang bisa dilakukan oleh jaksa adalah kasasi. Kasasi diajukan oleh JPU. Ternyata MA bilang itu tebukti. Menurut eksekusi itu sudah (selesai)," papar Basrief.
Vonis kasasi MA yang diajukan jaksa terhadap dr Ayu Cs sudah diputuskan. Ke-3 dokter tersebut divonis MA dengan hukuman kurungan 10 bulan penjara. Dr Hendry dan dr Ayu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus meninggalnya pasien Siska Makatey di Manado.
Siska Makatey meninggal dunia beberapa menit setelah operasi caesar yang dilakukan 26 April 2010 lalu oleh dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Bayi Siska berhasil diselamatkan.
Dalam operasi caesar itu terjadi emboli --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya, Siska mengalami kegagalan fungsi paru-paru hingga mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Keluarga Siska menganggap telah terjadi malapraktik yang dilakukan dr Ayu Cs saat operasi caesar tersebut dilakukan. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs. Jaksa tidak puas dan mengajukan kasasi.
Advertisement
Pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum ke-3 dokter tersebut dengan kurungan 10 bulan penjara. Tak terima, dr Ayu Cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi tersebut.
Saat kasasi bergulir, kasus dr Ayu Cs menarik perhatian para dokter, khususnya dokter kandungan di berbagai daerah di Indonesia. Mereka melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas penahanan dr Ayu Cs. (Rmn/Mut)
[Baca juga: Mahkamah Agung Belum Putuskan PK dr Ayu Cs]