DPT Bermasalah Sisa 3,3 Juta, PDIP: KPU Legalkan Pemilih Fiktif

Dalam rapat pleno terkait penetapan DPT final, KPU menilai sebaiknya jumlah data yang bermasalah tetap dimasukkan dalam DPT.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Des 2013, 17:39 WIB
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah diklaim KPU tersisa 3,3 juta. Dalam rapat pleno terkait penetapan DPT final, KPU menilai sebaiknya jumlah data yang bermasalah tetap dimasukkan dalam DPT.

Hal tersebut pun mendapat penolakan dari anggota Komisi II fraksi PDIP Arif Wibowo. "Kalau diberi NIK nggak ada orangnya dan dimasukkan, itu artinya kan legalisasi pemilih fiktif, dan itu pelanggaran pidana. Nggak ada orangnya diada-adakan, yang nggak ada ya dikeluarkan," ujar Arif di KPU, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Menurut Arif, PDIP memiliki 3 tim untuk mengatasi masalah-masalah demikian. Apabila ada pelanggaran pidana, partai berlambang banteng moncong putih itu akan mengambil jalur hukum.

"Kita ada tim yang ajukan gugatan ke MK, lalu ada pula tim yang mengurus pidana Pemilu, dan tim ke DKPP untuk mengurus pelanggaran kode etik," papar Arif.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, meski 3,3 juta data masih bermasalah, data itu tidak akan dibuang dalam DPT final. Sebab, DPT merupakan data khusus. Bila tidak masuk, maka hak pilih masih bisa digunakan, selama membawa kartu keluarga (KK).

"Yang 3,3 juta itu apakah akan dimasukkan DPT atau tidak itu masih diperdebatkan. Tapi pandangan KPU, itu sebaiknya dimasukkan dalam DPT, karena sebenarnya sudah di DPT juga kan," papar Hadar.

DPT bermasalah disebabkan tidak terpenuhinya 5 elemen yakni, nama, tempat/ tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan NIK. Sebagian besar masalah DPT berasal dari ketiadaan NIK. KPU pun memiliki solusi atas masalah NIK. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya