Solusi 3 Kendala DPT Bermasalah

Jika DPT bermasalah sudah ditemukan atau diberikan NIK baru, Bawaslu merekomendasikan agar DPT bermasalah tersebut otomatis menjadi DPT.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Des 2013, 18:12 WIB
Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti tak ada tuntasnya dari pemilu ke pemilu. Menjelang Pemilu 2014, dari angka 10,4 juta DPT bermasalah dapat digolongkan menjadi 3 kategori yang sudah ditemukan solusi atau jalan keluarnya.

"Jadi ada 3 kategori, sehingga 10,4 juta itu alhamdulillah dari segi pengamatan Bawaslu angkanya sudah bisa ketemu. Sisa nol koma sekian persen yang belum ber-NIK," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Muhammad menjelaskan, kategori pertama 7,1 juta DPT ternyata memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) setelah dipastikan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Amindukcapil).

Kategori kedua, kata Muhammad, 3,3 juta DPT yang tidak ditemukan NIK-nya di DP4 sudah disetujui Dirjen Admindukcapil akan diberikan NIK baru. Dan kategori ketiga, dari 3,3 juta DPT tersebut ada sekitar puluhan ribu yang belum bisa diberikan NIK oleh Adminduk. Karena KPU belum bisa meyakinkan pemerintah terkait keterpenuhan identitas kependudukan mereka.

Maka itu, kata Muhammad, Bawaslu akan memberikan rekomendasi jika NIK tersebut sudah ditemukan atau sudah diberikan agar otomatis menjadi DPT. Tapi, jika NIK-nya tidak ditemukan, Admindukcapil tidak dapat langsung memberikan NIK baru. Karena belum diyakini orang yang bersangkutan benar-benar ada, yang selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kalau sampai 2 minggu sebelum hari H (Pemilu 2014) memang tidak bisa diyakinkan keberadaan orang itu, dan ada informasi dari masyarakat tetapi orang itu tidak ada, atau tidak bisa dipertanggungjawabkan identitasnya, harus dicoret. Supaya tidak menjadi potensi pemilih ganda," pungkas Muhammad. (Rmn/Sss)

[Baca juga: DPT Bermasalah Sisa 3,3 Juta, PDIP: KPU Legalkan Pemilih Fiktif]

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya