Gerindra dan Hanura Siap Lapor Dana Kampanye ke KPU

Partai Gerindra dan Hanura siap melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Des 2013, 18:51 WIB
Partai Gerindra dan Hanura siap melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

Sesuai aturan tersebut, KPU menyatakan, pada 27 Desember, partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Sesuai ketentuan kita akan patuhi itu dan kita sudah menyosialisasikan ketentuan ini ke seluruh daerah, dan setiap kita ada pembekalan caleg di daerah kita sudah sampaikan dan mereka siap," ujar Wasekjen Gerindra Harris Habiboe di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Hanura pun juga bersedia mematuhi aturan tersebut. Bahkan, caleg Hanura mengaku sudah mendata laporan dana kampanye mereka.

"Pada prinsipnya Hanura ikuti aturan prosedur. Kita sudah meminta semua caleg buka rekening kemudian mendata apa-apa saja yang harus dilakukan baik laporan awal dan akhir, dimasukkan ke masing-masing DPC, DPD dan pusat," imbuh Wasekjen Hanura Didi Apriadi.

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, substansi dari melaporkan kekayaan lebih kepada daftar penyumbang.

"Parpol sampai saat ini sejak diperbolehkan kampanye itu menerima sumbangan kepada siapa saja, jadi lebih kepada penyumbang. Kaitannya caleg sebenarnya tidak menerima sumbangan, sumbangan harus melalui parpol tapi bisa saja nanti caleg berikan ke parpol," jelasnya.

"Mekanismenya nanti tentu kita akan beritahukan parpol mana yang menyerahkan dan mana yang kurang lengkap. Kami tidak lakukan audit, tapi lebih mengecek laporan nama penyumbang itu sudah lengkap atau belum itu saja," tandas Hadar. (Mvi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya