Menurut Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Ali Ghufron bahwa ke depannya harus ada satu pehamanan yang sama antara Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Informasi masalah yang menimpa dokter-dokter ini kan sangat medis. Jadi, butuh satu pemahaman yang sama," kata Prof. Ali Ghufron di Ruang Rapat Komisi IX MPR/DPR, Jakarta, Rabu (4/12/2013)
Ali Ghufron menjelaskan, ketidaksatupahaman terlihat ketika Mahkamah Agung (MA) menganggap emboli yang menyebabkan pasien Siska Makatey meninggal dunia sebagai bentuk kelalaian yang dilakukan oleh para dokter. Sedangkan di mata MKEK, embolilah yang justru dapat membebaskan ketiga dokter tersebut. Karena memang, emboli sendiri tidak dapat diobati.
"Emboli ini dijadikan fakta dasar oleh dua badan tertinggi ini, tapi hasilnya 180 derajat berbeda," kata Ali Ghufron menambahkan.
Pihak Kemenkes sendiri, tambah dia, menanggap apa dilakukan oleh ketiga dokter itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Karena memang, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasionalnya.
Seperti diketahui, Siska Makatey meninggal dunia beberapa menit setelah operasi caesar pada 26 April 2010 lalu oleh dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Sedangkan bayinya berhasil diselamatkan.
Dalam operasi caesar itu terjadi emboli udara, yakni udara masuk ke pembuluh darah, yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska.
Advertisement
(Adt/Mel)
Baca Juga:
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja
Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan
Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey