KPAI: Dhani, Farhat dan Hotman Paris Langgar UU Perlindungan Anak

Bila duel El-Farhat terlaksana, maka Ahmad Dhani, Farhat Abbas, Hotman Paris dan Ramdan Alamsyah akan terjerat Pasal UU Perlindungan Anak.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 04 Des 2013, 15:10 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai kasus anak-anak Ahmad Dhani, Al dan El dengan Farhat Abbas yang rencananya akan menggelar duel tinju.

Masalahnya kian diperkeruh oleh pengacara Dhani, Ramdhan Alamsyah, dan juga Hotman Paris yang mengiming-ngimingi uang sebesar Rp 250 juta untuk pemenang duel. Apalagi, Dhani sebagai ayah mengizinkan tindakan anakya untuk berduel dengan Farhat Abas.

KPAI menganggap kalau ketiga orang tersebut secara tidak langsung mengeksploitasi anak di bawah umur untuk melakikan tindakan kekerasan.

"Ahmad Dhani, Farhat, Hotman dan Ramdan membiarkan bahkan mendukung anak-anak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Apapun alasanya sama sekali tidak dibenarkan. Tindakan itu dikategorikan melanggar pasl 15 UU Perlindungan Anak," ucap Wakil Ketua KPAI, Apong Herlina saat ditemui dikantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013).

Harusnya, menurut Apong, sebagai orangtua Ahmad Dhani mengemong anak-anaknya untuk lebih bersabar menyikapi permasalahan, bukan malah memperkeruh permasalahan tersebut. Hal itu juga tercantum dalam pasal 26 UU Perlindungan anak.

"Dalam pasal 26 UU perlindungan anak mengatakan, 'Orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara mendidik dan menindungi anak'. Disini Ayahnya ( Ahmad Dhani) malah menyepakati Al dan El menantang Farhat di atas ring tinju," jelas Apong.

Apabila duel antara Farhat dan anak Ahmad Dhani sampai terjadi, ke empat orang seperti, Ahmad Dhani, Farhat Abbas, Ramdan Alamsyah serta Hotman Paris bisa dijerat secara hukum sesuai Undang Undang perlindungan anak.

"Kalau memang terjadi atau duel antara Al dan El dengan Farhat, ada beberapa hal yang akan kita lihat. Bahwa, ini sudah masuk (melanggar) pasal 15 yang mengandung unsur kekerasan. Di dalam ketentuan pasal 86 UU Perlindungan Anak, sanksinya ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Apong. (fei)

Baca juga:
Farhat Abbas: Yang Mulai Itu Ahmad Dhani dan Anak-anaknya
Hotman PParis dan Ramdan Alamsyah Provokator Kasus El-Farhat
Tak Mau Kalah dengan Ahmad Dhani, Farhat Abbas Juga Lapor Polisi
Ahmad Dhani Laporkan Farhat Abbas ke Polisi karena Ketakutan
Ahmad Dhani Serahkan Kicauan Farhat Abbas kepada Polisi
Ahmad Dhani: Farhat Abbas Menguras Kesabaran Saya!
Farhat Abbas Laporkan Ahmad Dhani ke Poda Metro Jaya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya