Kasus penyiraman air keras oleh pelajar di PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Tanjung Priok dengan tersangka Ridwan Nur alias Tompel, memasuki babak baru. Berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Perkara yang bersangkutan sudah masuk tahap 2 dan diserahkan dari Polres Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejasaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi, Rabu (4/12/2013).
Selain berkas penyelidikan yang diserahkan, barang bukti berikut tersangka juga diserahkan ke pihak kejaksaan.
Barang bukti itu berupa 5 baju korban berikut tas, jaket hitam milik tersangka yang rusak karena terkena soda api. Namun, gelas yang digunakan untuk menyiramkan soda api hilang dibuang tersangka.
"Dalam waktu dekat, 3 sampai 4 hari ke depan berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan," tandas Zulfahmi. (Mut)
"Perkara yang bersangkutan sudah masuk tahap 2 dan diserahkan dari Polres Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejasaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi, Rabu (4/12/2013).
Selain berkas penyelidikan yang diserahkan, barang bukti berikut tersangka juga diserahkan ke pihak kejaksaan.
Barang bukti itu berupa 5 baju korban berikut tas, jaket hitam milik tersangka yang rusak karena terkena soda api. Namun, gelas yang digunakan untuk menyiramkan soda api hilang dibuang tersangka.
"Dalam waktu dekat, 3 sampai 4 hari ke depan berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan," tandas Zulfahmi. (Mut)