Tompel Penyiram Air Keras Ditahan di Rutan Cipinang

Meski berstatus pelajar, Tompel penyiram air keras ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Des 2013, 15:32 WIB
Berkas Ridwan Nur alias Tompel, pelajar penyiram air keras di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Tanjung Priok sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Meski berstatus pelajar, Tompel ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.

"Tersangka ditahan di Rutan Cipinang walaupun statusnya masih pelajar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi, Rabu (4/12/2013).

Zulfahmi mengatakan, pihaknya memang sengaja menempatkan Tompel di Rutan Cipinang selama menjalani sidang. Sebab, Tompel dianggap dewasa meski masih berstatus tersangka.

"Meski pelajar, tersangka sudah dikategorikan dewasa karena usianya sudah 18 tahun," lanjutnya.

Tompel disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penaniayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumanya penjara 7 tahun

Tompel menyiramkan air keras kepada penumpang bus PPD 213 yang sedang berhenti di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat 4 Oktober 2013. Insiden itu mengakibatkan 13 penumpang luka tersiram cairan kimia itu.

Sebanya 4 korban di antaranya adalah pelajar. 3 orang mengalami luka yang cukup serius karena terkena siraman air keras di wajah, leher dan badannya. Tompel kemudian ditangkap di Jalan Alamanda Villa Mutiara Gading III, Babelan, Bekasi pada pukul 02.00, Minggu 6 Oktober 2013. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya