[VIDEO] Kuasa Hukum LHI: Tuntutan Harus Batal Demi Hukum

Tuntutan hukuman 18 tahun penjara untuk LHI dinilai kuasa hukum tidak mencerminkan keadilan, karena itu harus batal demi hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Des 2013, 17:31 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan suap penentuan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta mendengarkan pembacaan pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim pembela terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu, Zainudin Paru dan Muhammad Assegaf, membacakan inti keberatan. Bahkan, Assegaf mengutip hadis Nabi Muhammad untuk pembukaan pembelaan yang dibacakannya.

"Katakan yang benar walaupun pahit dan jangan kamu gentar cercaan orang yang mencerca," ujar Assegaf mengawali pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Luthfi dengan hukuman penjara 18 tahun penjara sangat tidak mencerminkan keadilan. Karena itu, lanjut Assegaf, tuntutan harus batal demi hukum.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara terdakwa seadil-adilnya," imbuh Assegaf. (Ado/Yus)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya