Informed Consent (IC) yang merupakan surat persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan kepada pasien atau keluarga terdekatnya untuk mendapatkan penjelasan lengkap tidak harus selalu dalam bentuk tertulis.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc. PhD bahwa IC tersebut pun dapat berupa lisan asalkan pasien yang ditangani dalam keadaan biasa. Namun, bila pasien dalam risiko tinggi, IC yang diajukan harus berupa tertulis.
"Tapi ditekankan bahwa keadaan darurat tidak diperlukan IC itu," kata Ali Ghufron di Ruang Rapat Komis IX DPR RI, Rabu (4/12/2013)
Lebih lanjut Ali Ghufron mengatakan bahwa ini sudah diatur dalam Pasal 45 yang terdapat di dalam Undang-undang (UU) nomor 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran. Cara ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan nyawa pasien.
"Mohon untuk bisa dipahami masalah ini semua. Maka itu, duduk menyamakan ini semua memerlukan duduk bersama antara pihak-pihak terkait," kata Ali Ghufron menambahkan.
(Adt/Igw)
Menurut Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc. PhD bahwa IC tersebut pun dapat berupa lisan asalkan pasien yang ditangani dalam keadaan biasa. Namun, bila pasien dalam risiko tinggi, IC yang diajukan harus berupa tertulis.
"Tapi ditekankan bahwa keadaan darurat tidak diperlukan IC itu," kata Ali Ghufron di Ruang Rapat Komis IX DPR RI, Rabu (4/12/2013)
Lebih lanjut Ali Ghufron mengatakan bahwa ini sudah diatur dalam Pasal 45 yang terdapat di dalam Undang-undang (UU) nomor 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran. Cara ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan nyawa pasien.
"Mohon untuk bisa dipahami masalah ini semua. Maka itu, duduk menyamakan ini semua memerlukan duduk bersama antara pihak-pihak terkait," kata Ali Ghufron menambahkan.
(Adt/Igw)