Pasutri yang Diduga Aniaya PRT Digelandang ke Mapolres Jaktim

Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial U dan L yang diduga menganiaya pembantu rumah tangga SNA (18) hingga buta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Des 2013, 21:33 WIB
Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial U dan L yang diduga menganiaya pembantu rumah tangga SNA (18) hingga buta.

"Benar keduanya sudah diamankan di Polres Jakarta Timur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaktim AKP Endang saat dihubungi, Rabu (4/12/2013).

Keduanya diamankan petugas atas dugaan penganiayaan terhadap sang pembantu. "Saat ini masih terperiksa mengarah tersangka," lanjutnya.

Penangkapan ini memang terbilang cukup lama. Mengingat laporan yang masuk sudah sejak 17 Juni 2013 lalu. Namun, Endang mengatakan, lamanya penangkapan karena pihaknya mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat keduanya.

"Selama ini kami mengumpulkan bukti-bukti. Dan sekarang sudah dirasa cukup. Karena itu kami amankan keduanya," tandas Endang.

Penganiayaan dan pelecehan seksual dialami SNA (18) hanya lantaran masalah sepele. Wanita malang itu mendapat penganiayaan majikan lantaran merusak perabot rumah tangga milik sang majikan.

"Karena mecahin barang-barang," kata SNA.

Saat ditemui wartawan, SNA yang mengenakan pakaian serba merah muda itu ia terus tertunduk. Ia didampingi seorang kuasa hukum. Kini SNA tidak dapat melihat alias buta. Kebutaan itu diduga akibat penganiayaan yang dilakukan majikannya selama 4 bulan, selama ia bekerja September-Desember 2012.

"Diinjek kakinya, ditendang, dijedotin. Pernah dijambak rambut saya sampai botak. Kuping saya pernah dipukul sampai keluar air," ucap SNA lirih. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya