Ganggu Kebebasan Pers, Dipo Alam Dihukum Rp 250 Juta

Uang tersbut dibayarkan masing-masing Rp 100 juta untuk materil dan Rp 150 juta untuk immateril kepada Media Grup.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 05 Des 2013, 12:17 WIB
Sekretaris Kabinet Dipo Alam dianggap bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas pernyataannya yang meminta institusi pemerintah tidak memasang iklan pada Metro TV dan Media Indonesia, yang berada di dalam Media Group, dan memboikot 2 media tersebut.

Dalam sidang yang digelar 6 Desember 2012 silam, Ketua Majelis Marihot Lumban Batu didampingi Hakim Anggota Roky Panjaitan dan Widodo memutuskan Dipo Alam terbukti bersalah telah mengganggu kebebasan pers.

"Iya, PT DKI dalam putusannya menyatakan Dipo Alam bersalah. Karena telah mengganggu kebebasan pers dan (pernyataan) itu tidak layak diucapkan oleh pejabat negara seperti dia (Dipo)," kata Hakim Anggota Roky Panjaitan saat dihubungi Liputan6.com, di Gedung PT DKI Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Dipo Alam dalam keputusan PT DKI harus membayar ganti rugi Rp 250 juta. Rinciannya, Rp 100 juta untuk kerugian material dan Rp 150 juta untuk kerugian immaterial kepada Media Group. "Ya, perdata kasusnya, jadi membayar Rp 250 juta itu kepada penggugat (Media Grup)," ucap Roky.

Roky menuturkan, seharusnya pejabat pemerintah tidak boleh memboikot media. Pers, menurut Roky, harus dilindungi kebebasannya.

Media Group menggugat Dipo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Februari 2011 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Media Grup. Merasa tidak puas, pihak Media Grup mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Rmn/Yus)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya