Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak menemukan aliran dana mencurigakan ke angota DPR terkait kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Tidak ditemukan. Kalau pun ada, mungkin cash (tunai)," kata Kepala PPATK M Yusuf usai rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pajak dan Hukum di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/12/2015).
Yusuf mengatakan, PPATK sudah mengirimkan data aliran dana mencurigakan yang terkait dengan kasus suap tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data itu dikirim setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini. Namun Yusuf tidak menjelaskan ke pihak mana saja dana mencurigakan itu mengalir.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rudi mengaku telah memberikan uang US$ 200 ribu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk anggota Komisi VII melalui anggota Fraksi Demokrat Tri Yulianto.
Uang itu diserahkan di All Fresh di Jl Gatot Subroto Jakarta pada 26 Juli 2013. Namun melalui Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto membantah menerima uang tersebut. (Ant/Eks/Mut)
"Tidak ditemukan. Kalau pun ada, mungkin cash (tunai)," kata Kepala PPATK M Yusuf usai rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pajak dan Hukum di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/12/2015).
Yusuf mengatakan, PPATK sudah mengirimkan data aliran dana mencurigakan yang terkait dengan kasus suap tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data itu dikirim setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini. Namun Yusuf tidak menjelaskan ke pihak mana saja dana mencurigakan itu mengalir.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rudi mengaku telah memberikan uang US$ 200 ribu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk anggota Komisi VII melalui anggota Fraksi Demokrat Tri Yulianto.
Uang itu diserahkan di All Fresh di Jl Gatot Subroto Jakarta pada 26 Juli 2013. Namun melalui Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto membantah menerima uang tersebut. (Ant/Eks/Mut)