Flo Belum Muncul, Kok Polisi Bisa Hentikan Kasusnya?

oleh Julian Edward diperbarui 05 Des 2013, 19:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pernah menuturkan kalau kasus perusakan rumah istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani takkan dihentikan sebelum sang tersangka, Anastasia Florina, menyerahkan diri ke kantor polisi. Meski pun Vika sudah mencabut laporannya.

"Penyidik perlu memeriksa Flo (panggilan Anastasia Florina), karena keterangannya dibutuhkan untuk ungkap motif dari kejadian tersebut. Kalau Flo belum datang, maka kasus ini tidak bisa dihentikan," kata Rikwanto, Selasa (21/11/2013).

Tapi, tiba-tiba kondisi berbalik. Pada Senin, 2 Desember 2013, penyidik menetapkan kasus ini dihentikan meskipun Flo, yang juga istri musisi Piyu Padi, tak kunjung datang. Ada apa?

Kali ini, Rikwanto menuturkan alasan lain. Menurutnya, kasus ditutup karena Vika dengan kesadaran tinggi mencabut laporan polisi dan telah memaafkan Flo.

"Penyidik minggu lalu sudah melakukan gelar perkara membahas kaitan yang menuju penghentian penyidikan. Didapatkan fakta, memang ibu Vika dengan kesadaran mencabut laporan saling memaafkan di antara mereka," ungkap Rikwanto di ruang kerjanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).

Dengan pencabutan laporan polisi dan itikad Vika memaafkan Flo, maka polisi menilai tak perlu lagi menghadirkan dan memeriksa Flo. Istri Piyu itu pun lepas dari pencarian kepolisian.

"SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) telah dibuat. Jadi Flo tidak dicari lagi," tandas Rikwanto. Meski begitu, hingga saat ini keberadaan Flo masih belum diketahui. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya