Cek Surat Sakit, KPK `Besuk` Tri Yulianto

"Iya dokter dan petugas KPK datang," kata Kepala Humas RS Premier, Sukendar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Des 2013, 19:49 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi surat sakit yang dilayangkan Tri Yulianto, terkait ketidakhadirannya untuk menjadi saksi.

"Iya dokter dan petugas KPK datang. Kebetulan beliau dipanggil KPK. Beliau tidak bisa hadir dan surat sakitnya baru sampai ke mereka. Jadi ke sini mau konfirmasi bener atau tidak dia dirawat," kata Kepala Humas RS Premier, Sukendar di Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Sukendar mengatakan, tidak ada pemberitahuan petugas KPK akan datang. Mereka datang tiba-tiba. "Jadi petugas hanya memastikan apa benar pasien sakit prostat. Kebetulan dokternya, dilihat ternyata benar," lanjutnya.

Sukendar menambahkan, setelah melakukan peninjauan, tak ada sesuatu yang khusus disampaikan penyidik KPK kepadanya. Penyidik hanya menyampaikan ingin mengonfirmasi terkait surat sakit yang dilayangkan Tri Yulianto.

"Penyidik cuma bilang 'ya sudah nunggu sembuh dulu, kami ke sini cuma konfirmasi kondisi bapak'. Hanya itu saja," tandas Sukendar.

Tri Yulianto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang melibatkan Rudi Rubiandini.

Nama Tri muncul dalam kesaksian mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang disampaikan dalam persidangan kasus SKK Migas dengan terdakwa Simon G Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 November 2013. Rudi mengaku uang US$ 200 ribu yang diterimanya dari Deviardi telah dia berikan kepada anggota Komisi VII DPR.

Uang itu, menurut Rudi, diberikannya ke Komisi VII DPR melalui anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto. Mulanya, menurut Rudi, ada permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari komisi VII DPR kepadanya. Karena adanya permintaan THR itu, Rudi mengaku terpaksa menerima US$ 200 ribu dollar AS dari Deviardi. (Ali/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya