KY Bentuk Panel Pemeriksa Ungkap Dugaan 2 Hakim Berselingkuh

Hal ini dilakukan setelah Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan menyerahkan pemeriksaan kepada KY.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Des 2013, 22:36 WIB
Komisi Yudisial (KY) langsung bergerak mendapat laporan adanya 2 hakim yang diduga berselingkuh. Kedua hakim berinisial ES dan MT itu bertugas di 2 pengadilan berbeda di Muara Tebo, Jambi.

Guna menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, KY langsung membentuk tim panel untuk memeriksa kedua 'Wakil Tuhan' itu. Hal ini dilakukan setelah Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan menyerahkan pemeriksaan kepada KY.

"KY sudah membentuk tim panel untuk melakukan penanganan kasus (perselingkuhan) di Jambi itu," kata Komisioner KY, Imam Anshori Saleh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Diserahkannya penanganan kasus ini ke KY oleh Bawas MA, kata Imam, dikarenakan dugaan perselingkuhan itu masuk kategori perilaku murni atau moral. Sementara MA lebih berwenang mengurusi hal-hal pengawasan terkait teknis yudisial.

Hal itu, lanjut Imam, telah dituang dalam kesepakatan bersama antara KY dan MA. "Apabila menyangkut perilaku murni itu urusan KY, kalau teknis yudisial akan ditangani Bawas MA. Sudah ada kesepakatan bersama," ujar Imam yang di KY kini membidangi Hubungan Antarlembaga itu.

Lebih jauh mantan Wakil Ketua KY itu mengungkapkan, nantinya tim panel akan menelusuri bukti-bukti dan informasi yang diperoleh. Selain itu, sejumlah saksi juga akan diperiksa terkait kasus ini.

"Untuk itu tim panel bergerak melakukan penanganan," ujar Imam.

Sebagai informasi, 2 hakim berinisial ES dan MT yang bertugas di Muara Tebo, Jambi diduga melakukan perselingkuhan. Hakim ES bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo. Sedangkan pasangan selingkuhnya, MT adalah Hakim di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo.

Perselingkuhan keduanya terkuak, saat suami ES, HR melaporkan perbuatan tercela itu ke Pengadilan Tinggi Jambi. Saat melapor, pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut membawa sejumlah bukti perselingkuhan istrinya.

Selain melaporkan istrinya, HR juga melaporkan MT ke Pengadilan Agama Jambi. HR meminta kasus perselingkuhan itu diusut tuntas. Sebab, ES dan MT diduga telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya