Enji Bakal Berstatus Tersangka Nanti Malam?

"Saudara E kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik punya wewenang mengubah status setelah 24 jam," kata AKBP Budi Irawan.

oleh Yazir Farouk diperbarui 06 Des 2013, 11:20 WIB

Hingga saat ini suami Ayu Ting Ting, Henry Baskoro Hendarso alias Enji masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Menteng Jakarta Pusat terkait kasus pengeroyokan. Dia mulai diperiksa sejak Kamis (5/12/2013) malam sekitar pukul 19.00 WIB

Kapolsek Menteng, AKBP Budi Irawan mengatakan, sejauh ini status Enji masih sebagai saksi. Perubahan status akan dilakukan setelah 24 jam dari pemeriksaan dimulai, tepatnya nanti malam pukul 19.00 WIB.

"Saudara E kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik punya wewenang mengubah status setelah 24 jam," kata Budi di kantornya, Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat hari ini Jumat (6/12/2013).

Ditanya berapa persen kemungkinan Enji bisa menjadi tersangka, Budi enggan berandai-andai. Dia juga bungkam apa saja yang sudah ditanya penyidik kepada Enji sejak semalam.

"Pokoknya kita lihat nanti hasil penyidikan. Jangan berandai-andai, kita lihat fakta saja," ujarnya.

Adapun peristiwa pengeroyokan terjadi restoran dan bar Mezzanine Moovina, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2013) dini hari. Kepada polisi, dua korban, pria berinisial S dan A mengaku dipukuli oleh sekelompok orang yang sebelumnya duduk di meja bersama Enji.(Yaz/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya