Penimbun BBM Ilegal 63 Ton Dibekuk

"Modusnya mereka beli BBM bersubsidi di SPBU lalu ditimbun untuk selanjutnya dijual ke industri di kawasan Jawa Tengah," kata Boy.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Des 2013, 16:00 WIB

Tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak ilegal sebanyak 63 ton berinisal BS di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Tersangka BS ditangkap saat mengendarai mobil bak terbuka bermuatan BBM ilegal sebanyak 1 ton.

"Penangkapan BS di Jalan Indronoto Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis 5 Desember sekitar pukul 21.30 wib," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri itu dilakukan setelah petugas mencurigai kendaraan yang membeli BBM beberapa kali di sejumlah SPBU. Setelah diselidiki ternyata mobil tersebut sudah didesain khusus untuk memuat BBM dengan kapasitas 1 ton.

BS kini masih diperiksa secara intensif untuk penyelidikan lanjut. Polisi masih mencari 1 tersangka yang masih buron. "Sedangkan seorang berinisial H, masih buron," kata Boy.

Dari pengembangan penyidikan, petugas menemukan 22 tanki BBM ilegal yang ditimbun tersangka. BBM itu diduga hasil dari beli BBM bersubsidi dengan total sekitar 63 ton.

"Modusnya mereka membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU lalu ditimbun untuk selanjutnya dijual ke industri di kawasan Jawa Tengah," terang dia.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 63 ton BBM solar, mobil bak terbuka yang sudah dimodifikasi serta 22 tangki berisi BBM. "Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara," tandas Boy. (Adi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya