Bupati Sragen, Agus Faturrachman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Agus Faturrachman yang dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan..
"Karena sudah ditingkatkan ke penyidikan, jadi kami beri Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi," kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno di Semarang, Jumat (6/12/2013).
Menurut Dwi Prayitno, Agus Faturrachman sudah diperiksa 1 kali sebagai saksi terkait laporan itu. Sementara, pemeriksaan sebagai saksi belum pernah dilakukan. "Akan segera buat panggilan lagi untuk pemeriksaan," tambah dia.
Sebelumnya, Agus Fatturachman dilaporkan oleh Agus Bambang Haryanto ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut didasarkan atas kekecewaan Bambang karena batal menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana dijanjikan Agus.
Bambang mengaku sudah memberi uang Rp 800 juta sebagai bentuk bantuan untuk pemenangan Agus pada Pemilihan Kepala Daerah 2011. Hingga Agus Faturrachman dilantik, janji tersebut tidak terealisasi dan uang yang sudah diberikan Bambang hanya dikembalikan Rp 750 juta. (Ant/Eks/Yus)
"Karena sudah ditingkatkan ke penyidikan, jadi kami beri Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi," kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno di Semarang, Jumat (6/12/2013).
Menurut Dwi Prayitno, Agus Faturrachman sudah diperiksa 1 kali sebagai saksi terkait laporan itu. Sementara, pemeriksaan sebagai saksi belum pernah dilakukan. "Akan segera buat panggilan lagi untuk pemeriksaan," tambah dia.
Sebelumnya, Agus Fatturachman dilaporkan oleh Agus Bambang Haryanto ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut didasarkan atas kekecewaan Bambang karena batal menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana dijanjikan Agus.
Bambang mengaku sudah memberi uang Rp 800 juta sebagai bentuk bantuan untuk pemenangan Agus pada Pemilihan Kepala Daerah 2011. Hingga Agus Faturrachman dilantik, janji tersebut tidak terealisasi dan uang yang sudah diberikan Bambang hanya dikembalikan Rp 750 juta. (Ant/Eks/Yus)