Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku telah menjelaskan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mekanisme pengambilan keputusan MK. Terutama mengenai proses pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang kini bermasalah lantaran terindikasi suap.
"Tadi khusus masalah Lebak saja. Prosesnya saja, mulai dari pendaftaran, persidangan, sampai proses pengambilan keputusan," ujar Anwar Usman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Selain itu, dalam pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar selama 6 jam, Anwar juga menjelaskan ke penyidik bahwa pengurusan sengketa Pilkada tersebut sudah sesuai prosedur MK.
"Prosesnya memang sesuai dengan hukum acara. Kita jadi begini, proses kan sedang berjalan, kita hormatilah ya. Oke ya," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Anwar kembali menegaskan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK tidak pernah melakukan intervensi terhadap Hakim lainnya. [Baca: Kasus Suap Akil Mochtar, 2 Hakim MK Penuhi Panggilan KPK] (Riz/Ism)
Diperiksa KPK, Hakim Anwar Dicecar Mekanisme Putusan MK
Hakim MK Anwar Usman mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK soal mekanisme pengambilan keputusan MK.
diperbarui 06 Des 2013, 17:51 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ibu Meletus Lagi Selasa Pagi 26 November 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter ke Barat
Mengenal HSD Adalah Bahan Bakar Industri: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
Cara Mengatasi Polusi Udara: Langkah Efektif untuk Udara yang Lebih Bersih
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini
Cerita Guru SMP di Kudus jadi Duta Teknologi 2024 Kemdikbudristek