[VIDEO] Plat Nomor Langka, Versi Tak Resmi pun Laris

"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Des 2013, 13:05 WIB
Kekosongan plat nomor kendaraan terjadi di berbagai daerah sejak 3 bulan terakhir. Kepolisian akhirnya mengizinkan penggunaan plat nomor tidak resmi, asalkan dengan surat keterangan yang terlampir STNK.

Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (7/12/2013), kelangkaan bahan untuk mencetak plat nomor bagi kendaraan roda 2 masih terjadi hingga kini di beberapa daerah. Samsat Polres Karawang Jawa Barat pun mengizinkan petugasnya mencetak ulang plat nomor kendaraan lama yang ada pada pemilik, lalu menuliskan tambahan keterangan soal kondisi tersebut pada lembaran STNK.

Solusi ini terpaksa dipilih untuk meminimalisir kurangnya pasokan bahan pembuat plat nomor dari Korlantas Polri yang tak kunjung datang sejak 3 bulan terakhir.

"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi, asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Kanit Regiden Polres Karawang Iptu Iis Puspita.

Hingga kini, 40 ribu kendaraan bermotor roda 2 di Karawang masih belum bisa mendapatkan plat nomor resmi dari pihak kepolisian.

Di Tasikmalaya, Jawa Barat, sejumlah perajin plat nomor kendaraan kebanjiran rejeki karena kelangkaan nomor polisi resmi. Kesibukan tampak jelas terlihat di kios pinggiran jalan milik para perajin. Pendapatan mereka pun meningkat hingga 10 kali lipat dari biasanya. Sebab belasan ribu kendaraan bermotor roda 2 di Tasikmalaya hingga kini memang tak kunjung mendapatkan nomor polisi resmi.

"Plat nomor kendaraan yang asli nggak ada jadi bikin di sini. Harganya Rp 20 ribu per pasang," kata pemilik kendaraan, Taryo.

Pencetakan plat nomor kendaraan di luar dari kantor kepolisian memang diperbolehkan oleh pihak kepolisian dengan syarat harus memiliki surat keterangan yang terlampir di dalam STNK ataupun resi. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya