Kerja Lamban, Mendagri Bisa Pecat Kepala Dinas Dukcapil

Dengan adanya UU No. 23 tahun 2006, Menteri Dalam Negeri bisa mencopot kepala dinas Dukcapil. Tapi, atas persetujuan bupati/wali kota.

oleh Edward Panggabean diperbarui 09 Des 2013, 02:15 WIB
Perubahan yang timbul dari diterbitkannya UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tak hanya tampak pada pelayanan. Kewenangan Menteri Dalam Negeri pun memiliki beberapa perubahan, salah satunya dapat memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di tingkat kabupaten/kota.

"Salah satunya dari revisi tentang posisi kepala dinas kependudukan di masing-masing daerah. Mendagri berhak mengangkat dan memberhentikannya, tentunya atas persetujuan Bupati dan Gubernur," kata Gumawan saat acara Rakernas Pencatatan Sipil di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (8/12/2013) malam.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, mengaku setuju dengan kebijakan itu. Tapi tetap melalui persetujuan bupati/wali kota setempat.

"Setuju, tapi atas usulan gubernur, untuk tingkat provinsi, dan usulan bupati serta walikota untuk tingkat kabupaten dan kota," tambahnya.

Konsekuensi yang harus dihadapi, yakni layanan mesti dipercepat, tentunya membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

"Jika muncul pernyataan, apakah itu akan mengganggu Otda (otonomi daerah). Saya kira tidak. Dalam sebuah negara, ada urusan yang menjadi tanggung jawab negara. Salah satunya kependudukan. Dalam hal ini, pemerintah pusatlah yang bertanggung jawab," tutur dia.

Dengan adanya perubahan UU ini, Arif berharap efektivitas pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat meningkat. Sebab, ini tanggung jawab negara terhadap seluruh urusan administrasi kependudukan. Apalagi seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat lewat APBN.

"Paling penting dari isu revisi UU itu tentang pelayanan dasar kependudukan kini diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Negara nanti yang akan memberikan anggarannya untuk itu," tandas Arif. (Don/Tnt)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya