Lembaga Ombudsman menyebut 50 persen pelayanan pada unit-unit dinas DKI masih belum memenuhi standar sesuai UU Pelayanan Publik. Hal ini diakui sendiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Ahok, masalah utama pelayanan di Jakarta adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Terkadang, staf pelayanan saling melempar tugas. "Soal pelayanan itu rumit karena memang sistem kita itu tupoksi," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (9/12/2013).
Dia pun mencontohkan sistem kerja di perusahaan swasta atau bank. Biasanya seorang satpam, selain menjaga keamanan, terkadang juga bertugas membuka dan memberi nomor antrean. Atau ketika pelayanan sedang penuh antrean, seorang manajer bisa saja turun ke bawah membantu staf memberikan pelayanan.
Seharusnya sistem pelayanan di lingkungan Pemprov DKI mengadaptasi sistem di perusahaan swasta itu. "Kalau kita? Antre KTP, bilangnya bukan urusan gue. Gue urusannya catatan kesehatan saja kok," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Dinas Pemprov DKI dinilai belum mencapai maksimal standar pelayanan yang sesuai UU Pelayanan Publik. Menurut survei yang dilakukan lembaga Ombudsman, tingkat pelayanan dinas di Pemprov DKI baru mencapai 50%. Dikhawatirkan peluang terjadinya pungutan liar atau pungli semakin besar.
"Sekitar 50% unit pelayanan DKI tidak memenuhi standar," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana 7 Desember 2013 lalu. (Ndy/Yus)
Menurut Ahok, masalah utama pelayanan di Jakarta adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Terkadang, staf pelayanan saling melempar tugas. "Soal pelayanan itu rumit karena memang sistem kita itu tupoksi," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (9/12/2013).
Dia pun mencontohkan sistem kerja di perusahaan swasta atau bank. Biasanya seorang satpam, selain menjaga keamanan, terkadang juga bertugas membuka dan memberi nomor antrean. Atau ketika pelayanan sedang penuh antrean, seorang manajer bisa saja turun ke bawah membantu staf memberikan pelayanan.
Seharusnya sistem pelayanan di lingkungan Pemprov DKI mengadaptasi sistem di perusahaan swasta itu. "Kalau kita? Antre KTP, bilangnya bukan urusan gue. Gue urusannya catatan kesehatan saja kok," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Dinas Pemprov DKI dinilai belum mencapai maksimal standar pelayanan yang sesuai UU Pelayanan Publik. Menurut survei yang dilakukan lembaga Ombudsman, tingkat pelayanan dinas di Pemprov DKI baru mencapai 50%. Dikhawatirkan peluang terjadinya pungutan liar atau pungli semakin besar.
"Sekitar 50% unit pelayanan DKI tidak memenuhi standar," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana 7 Desember 2013 lalu. (Ndy/Yus)