Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi baru untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai kebijakan baru ini diharapkan bakal menggenjot industri dalam negeri untuk mengekspor produknya ke luar negeri.
Seperti diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sebagai upaya untuk meredam impor barang-barang tertentu. Selain itu, Menkeu juga merevisi ketentuan penambahan jenis insentif fiskal serta kebijkan kemudahan di bidang perizinan dan pelayanan fasitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
"Dengan 2 aturan akan membuat regulasi bukan sebagai penghambat masuknya barang impor tetapi ini untuk menyeleksi barang dan ekspor produk kita akan terdorong," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).
Hidayat menjelaskan, dengan diterapkanya aturan KITE baru, restitusi pajak otomatis ditiadakan. Hal ini sesuai dengan keluhan para pengusaha dalam negeri yang meminta penghilangan restitusi guna memacu ekspor dalam negeri.
"Keluhan itu disampaikan para pengusaha karena proses restitusi ini dulu memakan waktu 1-2 tahun, nah itu dihilangkan," lanjutnya.
Kemenperin juga berharap, terbitnya paket kebijakan ekonomi jilid II ini juga akan menjadi solusi untuk memperbaiki defisit neraca berjalan yang dialami Indonesia.
"Ini merupakan lanjutan paket Agustus lalu, memang pada Agustus lalu kita melakukan dialog dengan sekitar 100 eksportir untuk mencari jalan keluar soal kesulitan defisit neraca berjalan kita," tandasnya.(Dny/Shd)
Seperti diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sebagai upaya untuk meredam impor barang-barang tertentu. Selain itu, Menkeu juga merevisi ketentuan penambahan jenis insentif fiskal serta kebijkan kemudahan di bidang perizinan dan pelayanan fasitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
"Dengan 2 aturan akan membuat regulasi bukan sebagai penghambat masuknya barang impor tetapi ini untuk menyeleksi barang dan ekspor produk kita akan terdorong," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).
Hidayat menjelaskan, dengan diterapkanya aturan KITE baru, restitusi pajak otomatis ditiadakan. Hal ini sesuai dengan keluhan para pengusaha dalam negeri yang meminta penghilangan restitusi guna memacu ekspor dalam negeri.
"Keluhan itu disampaikan para pengusaha karena proses restitusi ini dulu memakan waktu 1-2 tahun, nah itu dihilangkan," lanjutnya.
Kemenperin juga berharap, terbitnya paket kebijakan ekonomi jilid II ini juga akan menjadi solusi untuk memperbaiki defisit neraca berjalan yang dialami Indonesia.
"Ini merupakan lanjutan paket Agustus lalu, memang pada Agustus lalu kita melakukan dialog dengan sekitar 100 eksportir untuk mencari jalan keluar soal kesulitan defisit neraca berjalan kita," tandasnya.(Dny/Shd)