Sebanyak 502 jenis barang impor akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI). Kenaikan PPh barang impor ini naik dari 2,5% mencapai 7,5%.
Adapun kenaikan barang impor yang diatur dalam PPh pasal 22 impor sebagai kelanjutan paket kebijakan ekonomi Pemerintah untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menguatkan rupiah.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro menuturkan, kriteria barang impor yang tidak dikenakan peningkatan pajak itu adalah barang yang digunakan untuk industri dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga produktifitas industri dalam negeri.
"Selain itu, barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar pada inflasi," ujar Bambang, Senin (9/12/2013).
Bambang menambahkan, berdasarkan kriteria itu, maka ada 502 jenis barang impor yang akan dikenai tarif PPh impor pasal 22 naik menjadi 7,5% berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI).
Kelompok barang itu meliputi barang elektronik dan telepon seluler, kendaraan bermotor kecuali kendaraan listrik dan kendaraan berpenumpang lebih dari 10 penumpang, tas, baju alas kaki, dan perhiasan termasuk parfum, furniture, perlengkapan rumah tangga dan mainan.
Menteri Keuangan, M Chatib Basri menuturkan, kenaikan PPh tersebut dari 2,5% menjadi 7,5% sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan impor.
"Intinya kita konsentrasi impor diturunkan sehingga dikenakan PPh Impor menurut pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%," kata Chatib, di kantornya.
Dengan penetapan aturan tersebut diharapkan ada pengendalian impor atas barang konsumsi tertentu. Selain itu, penurunan tekanan pada defisit neraca perdagangan dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai substitusi impor barang.
Pemerintah telah mengeluarkan emapat paket kebijakan pada Agustus lalu, pada bulan ini pemerintah kembali mengeluarkan dua paket kebijakan terkait dengan impor dan ekspor barang.
(Pew/Ahm)
502 Barang Kena Kenaikan Pajak Impor
Sekitar 502 jenis barang impor akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
diperbarui 09 Des 2013, 16:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek dan Daftar Data Non-ASN Tahun 2024 di BKN, Perlu Masuk ke Website SSCASN
Apa Nama yang Paling Populer di Indonesia? Ini Daftar Lengkapnya
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Tengah, Berpusat di Laut
VIDEO: Anak Bos Toko Roti Emosi, Pegawai Dilempar Kursi
Konsumsi Diramal Melonjak Saat Nataru, Orang Indonesia Diimbau Bijak Atur Keuangan
Tips Setelah Ganti Baterai Baru: Panduan Lengkap Merawat Baterai Smartphone
Cek Fakta: Hoaks Kabar Evan Dimas Dinaturalisasi Brunei Darussalam
Ibu Curhat Anaknya Dapat Nomor Antrean 675 dalam Daftar Tunggu Masuk SD Tahun 2028
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Kalau Punya Kewenangan Penyadapan, untuk Apa Tidak OTT?
VIDEO: Viral Demo Buruh Diwarnai Joget di Salatiga, Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen
Jang Nara Ngaku Sempat Mau Pensiun Akting Saat Syuting Drakor Good Partner
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan Permohonan Terbuka ke Presiden Prabowo: Anak-anak Kami Tidak Bersalah