Terdakwa penyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya, dituntut penjara 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Komisaris PT Kernel Oil Pte itu dinilai terbukti menyuap Rudi. Tujuannya agar Fosus Energy Ltd memenangkan 6 tender terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa," kata jaksa M Rum saat membacakan tuntutannya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Jaksa juga menuntut agar Simon membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selama pembacaan tuntutan, Simon yang mengenakan kemeja dan celana panjang warna hitam, tampak menyimak tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa yang diketuai M Rum.
Dalam tuntutannya, Jaksa menjerat Simon dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal itu, jaksa menyatakan Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
Simon bersama pihak lain diduga menyuap Rudi dengan perantara Devi Ardi--pelatih golf Rudi. Penyuapan dilakukan guna memuluskan 6 tender minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas periode Juli-Agustus 2013. Simon disebut menyuap Rudi hingga US$ 900 ribu atau sekitar Rp 11 miliar lebih untuk 6 tender itu.
6 Tender yang diminta Simon dan Widodo Ratahanachaitong (Bos PT Kernel Oil Pte) kepada Rudi tersebut, yakni memenangkan lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd, dan menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Kemudian, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang minyak mentah Minas/ SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, serta menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013. (Eks/Yus)
Komisaris PT Kernel Oil Pte itu dinilai terbukti menyuap Rudi. Tujuannya agar Fosus Energy Ltd memenangkan 6 tender terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa," kata jaksa M Rum saat membacakan tuntutannya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Jaksa juga menuntut agar Simon membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selama pembacaan tuntutan, Simon yang mengenakan kemeja dan celana panjang warna hitam, tampak menyimak tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa yang diketuai M Rum.
Dalam tuntutannya, Jaksa menjerat Simon dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal itu, jaksa menyatakan Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
Simon bersama pihak lain diduga menyuap Rudi dengan perantara Devi Ardi--pelatih golf Rudi. Penyuapan dilakukan guna memuluskan 6 tender minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas periode Juli-Agustus 2013. Simon disebut menyuap Rudi hingga US$ 900 ribu atau sekitar Rp 11 miliar lebih untuk 6 tender itu.
6 Tender yang diminta Simon dan Widodo Ratahanachaitong (Bos PT Kernel Oil Pte) kepada Rudi tersebut, yakni memenangkan lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd, dan menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Kemudian, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang minyak mentah Minas/ SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, serta menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013. (Eks/Yus)