Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Saat majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mengetuk palu untuk menutup sidang vonis ini, sejumlah kerabat Luthfi yang hadir merespons vonis itu.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata beberapa kerabat Luthfi memekik di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Tentu pekikan itu membuat para pengunjung lain kaget dan memalingkan wajah untuk mencari tahu sumber pekikan. Tak berhenti di situ, saat Luthfi melangkahkan kaki ke luar ruang sidang, mereka masih memekikkan 'Allahu Akbar'.
Luthfi divonis majelis hakim PN Tipikor 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Luthfi 18 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang. (Ali)
Saat majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mengetuk palu untuk menutup sidang vonis ini, sejumlah kerabat Luthfi yang hadir merespons vonis itu.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata beberapa kerabat Luthfi memekik di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Tentu pekikan itu membuat para pengunjung lain kaget dan memalingkan wajah untuk mencari tahu sumber pekikan. Tak berhenti di situ, saat Luthfi melangkahkan kaki ke luar ruang sidang, mereka masih memekikkan 'Allahu Akbar'.
Luthfi divonis majelis hakim PN Tipikor 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Luthfi 18 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang. (Ali)