Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang diganjar 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta serta didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, seluruh harta mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga dirampas untuk negara.
"Harta-harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Ia menjelaskan harta-harta yang dirampas yakni berupa mobil, uang, tanah, dan lain-lain. Harta-harta tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Luthfi.
Berikut, daftar lengkap harta-harta bekas anggota DPR yang dirampas negara.
Mobil sebanyak 8 unit, yakni 1 unit Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam dengan nomor polisi B 1340 TJE, unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black B 948 RFS, 1 unit Mazda CX 9 warna putih B 2 MDF beserta 1 buah kunci, 1 unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE.
Ada juga 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam B 1074 RFW, 1 unit Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI dan 1 unit Toyota Alphard 2.4 G AT tahun 2010 warna hitam B 147 MSI.
Bangunan dan tanah yang disita berada di 7 lokasi. Pertama, 1 unit Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B1 dengan luas tanah kurang lebih 441 m2, luas bangunan kurang lebih 290 m2. Terletak di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 2,49 miliar pada tahun 2011 atas nama Luthfi Hasan Ishaaq.
Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017 / RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat. Luas bangunan 260 m2 atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat dengan luas 3.334 m2 atas nama Luthfi.
Sebidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, seluas 8.180 m2 atas nama Luthfi. 1 bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, seluas 9.470 m2 atas nama Luthfi. Sebidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, seluas 5.410 m2 atas nama Luthfi. Sebidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, seluas 3.180 m2 atas nama Luthfi.
Sedangkan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp 70 juta dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 600 lembar atau setara dengan Rp 30 juta.
Selain itu, harta lain yang juga sebagian dirampas oleh negara dan sebagian lagi dikembalikan ke pihak yang berwenang, yakni.
1. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 / RW 003 atas nama Tanu Margono (akta jual Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi) SHM 4734.
2. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan Jazuli Juwaini) SHM 4738.
3. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Budiyanto. SHM 4735.
4. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) SHM 4739.
5. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) SHM 4733. Statusnya diagunkan Ahmad Zaky.
Majelis hakim berpendapat, bahwa kelima unit rumah itu dikembalikan ke Bank Muamalat Cabang Kalimas Bekasi. Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada Bank Muamalat Cabang Bekasi dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat.
Kemudian ada 1 unit rumah Luthfi lagi, yakni di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (digunakan Ahmad Zaky) sudah dibayarkan pada BCA Cabang Subang dengan nilai Rp 4,7 miliar terhitung mulai Juli 2012 sampai Juli 2027 atau selama 180 bulan.
Majelis berpendapat rumah itu dikembalikan ke BCA Cabang Subang. Terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada BCA Cabang Subang dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke BCA. (Fiq/Adi)
"Harta-harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Ia menjelaskan harta-harta yang dirampas yakni berupa mobil, uang, tanah, dan lain-lain. Harta-harta tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Luthfi.
Berikut, daftar lengkap harta-harta bekas anggota DPR yang dirampas negara.
Mobil sebanyak 8 unit, yakni 1 unit Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam dengan nomor polisi B 1340 TJE, unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black B 948 RFS, 1 unit Mazda CX 9 warna putih B 2 MDF beserta 1 buah kunci, 1 unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE.
Ada juga 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam B 1074 RFW, 1 unit Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI dan 1 unit Toyota Alphard 2.4 G AT tahun 2010 warna hitam B 147 MSI.
Bangunan dan tanah yang disita berada di 7 lokasi. Pertama, 1 unit Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B1 dengan luas tanah kurang lebih 441 m2, luas bangunan kurang lebih 290 m2. Terletak di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 2,49 miliar pada tahun 2011 atas nama Luthfi Hasan Ishaaq.
Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017 / RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat. Luas bangunan 260 m2 atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat dengan luas 3.334 m2 atas nama Luthfi.
Sebidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, seluas 8.180 m2 atas nama Luthfi. 1 bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, seluas 9.470 m2 atas nama Luthfi. Sebidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, seluas 5.410 m2 atas nama Luthfi. Sebidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, seluas 3.180 m2 atas nama Luthfi.
Sedangkan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp 70 juta dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 600 lembar atau setara dengan Rp 30 juta.
Selain itu, harta lain yang juga sebagian dirampas oleh negara dan sebagian lagi dikembalikan ke pihak yang berwenang, yakni.
1. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 / RW 003 atas nama Tanu Margono (akta jual Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi) SHM 4734.
2. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan Jazuli Juwaini) SHM 4738.
3. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Budiyanto. SHM 4735.
4. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) SHM 4739.
5. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) SHM 4733. Statusnya diagunkan Ahmad Zaky.
Majelis hakim berpendapat, bahwa kelima unit rumah itu dikembalikan ke Bank Muamalat Cabang Kalimas Bekasi. Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada Bank Muamalat Cabang Bekasi dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat.
Kemudian ada 1 unit rumah Luthfi lagi, yakni di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (digunakan Ahmad Zaky) sudah dibayarkan pada BCA Cabang Subang dengan nilai Rp 4,7 miliar terhitung mulai Juli 2012 sampai Juli 2027 atau selama 180 bulan.
Majelis berpendapat rumah itu dikembalikan ke BCA Cabang Subang. Terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada BCA Cabang Subang dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke BCA. (Fiq/Adi)