Ketua DPR: Vonis LHI Bukti Hakim Sudah Berani

Ketua DPR Marzuki Alie menilai vonis tinggi bagi koruptor bisa membuat jera mereka yang berniat untuk korupsi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 10 Des 2013, 12:19 WIB
Ketua DPR Marzuki Alie menilai vonis 16 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai langkah yang berani dan tepat.

"Saya melihat para hakim sudah berani beri vonis-vonis yang tinggi. Ini sesuatu yang baik dalam rangka memberi efek jera pada koruptor," ujar Marzuki di sela-sela acara Forum Pemred di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Tapi, vonis yang tinggi dinilai Marzuki belum cukup. Menurutnya, perlu pula dilakukan tindakan pencegahan pada praktik-praktik korupsi.

"Berapa pun hukuman, kalau orang nekat itu sudah tidak mikir. Jadi sebaiknya gimana kita cegah, ke depan tidak ada lagi orang punya niat lakukan tindak pidana korupsi," terang politisi Demokrat ini.

Kalau niatnya sudah tidak ada, lanjut Marzuki, dan tidak ada peluang, calon koruptor tidak berniat melakukan korupsi. "Kita harus beri pemahaman agar tidak melakukan demi kepentingan pribadi," ujar dia.

Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang diganjar 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta serta didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, seluruh harta mantan Presiden PKS itu juga dirampas untuk negara. (Ado/Ism)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya