Pemeriksaan Wapres Boediono di KPK, JK: Bisa Juga

Namun yang paling penting menurut JK adalah bagaimana KPK lebih cepat mengurai kasus bailout Century.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Des 2013, 14:38 WIB
Pemeriksaan Wakil Presiden Boediono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menuai protes banyak kalangan. Sebab, pemeriksaan Wapres Boediono di Kantor Wapres, bukan di Gedung KPK layaknya pemeriksaan saksi kasus lainnya.

Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara. Apalagi pria yang akrab disapa JK itu sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus yang sama, tapi di Gedung KPK.

"Pak Boediono harus menjelaskan secara langsung (di KPK) bisa juga. Tapi memang beda, karena saya mantan," kata JK usai diskusi 'Pekan Politik Kebangsaan' di kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Matraman, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2013).

Akan tetapi, JK lebih menyarankan KPK agar lebih cepat bergerak menyelesaikan kasus Century itu. "Yang paling penting bagaimana KPK lebih cepat mengurai persoalan ini," ujar tokoh asal Makassar itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Presiden Boediono sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Wakil Presiden, Sabtu 23 November lalu itu menuai protes, bahkan kritikan dari banyak kalangan. Termasuk Tim Pengawas (Timwas) Century DPR.

KPK dinilai tebang pilih dengan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia itu di kantor Wapres. Sebab, pemeriksaan kepada saksi-saksi kasus lain dilakukan di Gedung KPK tanpa terkecuali.

Ketua KPK, Abraham Samad, Senin 25 November lalu pun menjawab kritikan tersebut. Kata Abraham, alasan pemeriksaan digelar di kantor wapres bukan di kantor KPK, karena aturan protokoler yang terlalu memakan waktu lama. Aturan protokoler itu yang menurut Abraham akan membuat lambat pemeriksaan terhadap Boediono.

Pemeriksaan di kantor wapres tersebut, kata Abraham, sama sekali tidak mengganggu penyidikan yang dilakukan KPK. Apalagi jika dikatakan Boediono mencoba menghalangi penyidikan.

Abraham bahkan membantah jika dikatakan KPK diskriminasi. Mengingat KPK sebagai lembaga penegak hukum harus menganut prinsip equality before the law, justice under low atau asas semua harus mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. "Tapi ini bukan diskriminasi," kilah Abraham saat itu. (Rmn/Ein)

[Baca juga: Kasus Century, Megawati: Kok KPK Jalannya Kaya Siput]

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya