Rancangan aturan turunan atau pelaksana Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang lebih banyak berisi mengenai aturan investasi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada hari ini.
Aturan tersebut akan diantarkan ke Sekretariat Negara (Sekneg) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Harmonisasi aturan pelaksana UU BPJS berhasil diselesaikan setelah diskusi yang alot mengenai investasi dan manfaat tambahan jaminan sosial mencapai kesepakatan.
"Jumat-Sabtu lalu kita rapat dengan semua kementerian terkait. Akhirnya semuanya sepakat dan mencapai solusi untuk kepentingan bersama. Hari ini (Senin) draf RPP akan dibawa ke Sekneg untuk ditandatangani presiden," ujar Direktur Investasi PT Jamsostek (Persero) Jeffry Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2013)
Jeffry mengatakan, untuk aturan investasi akhirnya Kementerian Keuangan menyepakati usulan dari Jamsostek dan Kementerian Tenaga Kerja. Hanya saja, untuk aturan mengenai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) namanya diubah menjadi pelayanan tambahan.
"Nama DPKP dihilangkan jadi pelayanan tambahan yang melekat pada program," kata Jeffry
Menurut Jeffry, manfaat tambahan nantinya akan disalurkan sesuai programnya seperti pinjaman uang muka perumahan akan melekat pada program jaminan hari tua (JHT). Sedangkan bea siswa nanti akan disatukan dengan program kecelakaan kerja.
"Yang penting pekerja tetap mendapat manfaat tambahan, meski skemanya berubah," papar Jeffry.
Dengan selesainya pembahasan RPP UU BPJS, maka diharapkan sebelum akhir tahun ini aturan pelaksana tersebut bisa ditandatangani Pesiden. Sehingga pada 1 Januari 2014 sesuai jadwal baik PT Jamsostek (Persero) maupun PT Askes (Persero) akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Yas/Ahm)
Aturan tersebut akan diantarkan ke Sekretariat Negara (Sekneg) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Harmonisasi aturan pelaksana UU BPJS berhasil diselesaikan setelah diskusi yang alot mengenai investasi dan manfaat tambahan jaminan sosial mencapai kesepakatan.
"Jumat-Sabtu lalu kita rapat dengan semua kementerian terkait. Akhirnya semuanya sepakat dan mencapai solusi untuk kepentingan bersama. Hari ini (Senin) draf RPP akan dibawa ke Sekneg untuk ditandatangani presiden," ujar Direktur Investasi PT Jamsostek (Persero) Jeffry Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2013)
Jeffry mengatakan, untuk aturan investasi akhirnya Kementerian Keuangan menyepakati usulan dari Jamsostek dan Kementerian Tenaga Kerja. Hanya saja, untuk aturan mengenai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) namanya diubah menjadi pelayanan tambahan.
"Nama DPKP dihilangkan jadi pelayanan tambahan yang melekat pada program," kata Jeffry
Menurut Jeffry, manfaat tambahan nantinya akan disalurkan sesuai programnya seperti pinjaman uang muka perumahan akan melekat pada program jaminan hari tua (JHT). Sedangkan bea siswa nanti akan disatukan dengan program kecelakaan kerja.
"Yang penting pekerja tetap mendapat manfaat tambahan, meski skemanya berubah," papar Jeffry.
Dengan selesainya pembahasan RPP UU BPJS, maka diharapkan sebelum akhir tahun ini aturan pelaksana tersebut bisa ditandatangani Pesiden. Sehingga pada 1 Januari 2014 sesuai jadwal baik PT Jamsostek (Persero) maupun PT Askes (Persero) akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Yas/Ahm)