DPR Didesak Ubah UU tentang Penyandang Disabilitas

Undang-undang tentang penyandang disabilitas dianggap kurang pas untuk sekarang ini. Sebaiknya diganti dengan yang lebih menekankan pada HAM

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 10 Des 2013, 17:30 WIB
Anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menganggap undang-undang (UU) nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat sudah tak layak diterapkan pada tahun 2013 ini.

Maka itu, PPDI meminta kepada anggota dewan dari Komisi VIII DPR RI untuk mengganti dan bukan merevisi UU yang lama tersebut.

"Undang-undang yang lama itu spiritnya berbeda. Yang lama, spiritnya lebih kepada charity atau belas kasihan. Kalau yang baru, tekanannya lebih pada hak asasi manusia (HAM). Dan kami memohon agar UU ini diganti sama sekali," kata Yeni Rosa dari Perhimpunan Jiwa Sehat, saat diwawancarai Health Liputan6.com, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Tidak hanya itu, Yeni juga meminta anggota dewan yang terhormat untuk membahas UU ini di pansus (panitia khusus). Karena untuk mengganti UU yang baru ini harus melibatkan lintas sektor yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, Informasi dan Teknologi, dan Kementerian Pendidikan.

UU nomor 4 tahun 1997, menurut Yeni hanya melihat penyandang disabilitas sebagai `masalah` sosial dan medis, sehingga harus selalu dikasihani dan direhabilitasi.

Selain itu, menurut estimasi data dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) penyandang disabilitas di Indonesia ada sekitar 24 juta penduduk, 80 persennya hidup di bawah garis kemiskinan, dan hanya 20 persen penyandang disabilitas yang hidup layak.

"Ini karena apa? Karena hukum yang tidak memihak secara konkret kepada para penyandang disabilitas. Untuk itu, kami meminta UU yang ada diganti," kata Yeni menerangkan.

Hal ini nantinya, untuk menjamin agar penyandang Disabilitas di Indonesia mendapatkan perlindungan penuh atas haknya, serta tidak lagi menjadi warga negara yang terpinggirkan.

(Adt/Abd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya