BI Kaji Pemakaian Bitcoin sebagai Alat Pembayaran

Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji kemungkinan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Des 2013, 11:01 WIB
Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji kemungkinan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Jihansyah menjelaskan pengkajian dilakukan untuk melihat seberapa efektif penggunaan bitcoin di Indonesia terutama terhadap peredaran mata uang rupiah.

"Pengkajian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penggunaan bitcoin di Indonesia, motif penggunaan bitcoin, keterkaitan dengan legalitas dan landasan hukum yang ada di Indonesia, dan berbagai risiko dalam penggunaan bitcoin tersebut," ungkap dia di Jakarta, Rabu (11/12/13).

Selama ini sebagai regulator peredaran uang atau alat pembayaran yang ada di Indonesia, BI menilai segala bentuk alat pembayaran baik itu fisik maupun bersifat e-money harus melalui seizin BI.

Sementara untuk bitcoin ini, Difi mengungkapkan belum ada permintaan dari pihak manapun untuk menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Prinsipnya, kalau uang itu kan harus ada back up jaminannya dan juga harus ada dasar hukumnya untuk melindungi nasabah. Bitcoin ini kan sifatnya universal, tidak seperti uang yang secara hukum diatur peredarannya di wilayah tertentu, jadi kalau ada apa apa harus jelas penanggung jawabnya dan tentunya pengawasnya juga harus ada donk," papar dia.

Masyarakat China dan Korea dulu pernah menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun bank sentral kedua negara tersebut melarang penggunaan bitcoin karena hal itu dinyatakan bukan uang, dan tidak layak dipakai.

Dari hasil pengkajian sementara, BI telah menemukan dua merchant yang berada di luar pulau Jawa yang menyediakan layanan penukaran bitcoin.

"Sejauh ini Bank Indonesia baru menemukan dua merchant (di luar Jawa) yang sudah menawarkan penggunaan bitcoin. Namun BI belum tahu berapa nilai transaksi bitcoin di Indonesia," kata Difi.

Sekedar informasi, bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Bitcoin ini nilainya dapat berubah ubah, bisa naik dan turun, yang dinamikanya sedang diteliti oleh BI.

Berbeda dengan mata uang fiat konvensional, bitcoin berbeda dalam hal tidak ada kepengawasan yang dapat mengontrol nilai karena sifatnya yang desentralisasi. (Yas/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya