Penjaga Palang Tragedi Bintaro II `Serep`, Polisi: Ada Izin Resmi

Namun petugas palang kereta pengganti tersebut memiliki izin resmi dari PT KAI.

oleh Widji Ananta diperbarui 11 Des 2013, 13:57 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan 7 saksi kecelakaan KRL dengan truk pengangkut BBM di perlintasan Pondok Betung, Jakarta Selatan, pada Senin 9 Desember lalu guna mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. Salah satunya penjaga pintu perlintasan kereta Pondok Betung.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, petugas jaga yang bertugas memang bukan penjaga asli. Namun penjaga yang menggantikan tersebut telah mengantongi izin resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Yang jelas itu izin resmi. Petugas yang bekerja adalah Pak Muji, menggantikan Rutoyo dari tanggal 6 hingga 11 Desember," tegas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Dari pemeriksaan tersebut dan gelaran olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut dia, penyidik jajaran Polda Metro Jaya telah melihat gambaran, sebelum terjadinya kecelakaan yang menewaskan 7 orang dan puluhan orang luka-luka tersebut.

Kendati, menurut Rikwanto, pihaknya masih membutuhkan keterangan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. "Pemeriksaan saksi-saksi lain akan dilakukan, yang didekat TKP. Itu akan terus didalami oleh tim penyidik," jelas Rikwanto. (Rmn/Sss)

Baca juga:
Berakhirnya Perjalanan Kereta Terakhir Masinis Tragedi Bintaro II
Tragedi Bintaro II, Polisi Akan Periksa Sopir-Kernet Truk Tangki

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya