Bank Indonesia membatasi kepemilikan saham investor asing dalam Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) maksimal sebesar 20%. Sementara investor lokal diperkenankan untuk memiliki saham hingga 51%.
Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/49/DPKL tertanggal 5 Desember 2013. Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksana dari Peraturan BI Nomor 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
LPIP adalah lembaga swasta yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
"Dengan adanya LPIP, diharapkan dapat membuka kesempatan kredit kepada masyarakat yang belum tersentuh perbankan," ujar BI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2013).
Selama ini informasi yang digunakan perbankan untuk mengetahui profil calon debitur berasal dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang terbatas hanya pada data kredit.
Dengan adanya LPIP, perbankan dapat mengetahui profil calon debitur yang dianalisa berdasarkan data non-kredit seperti data pembayaran rekening listrik, telepon dan lainnya. Dengan LPIP, masyarakat yang tidak memiliki catatan di perbankan tetap dapat diketahui profil risikonya yang menjadi salah satu pertimbangan bank dalam pemberian kredit.
BI berharap keberadaan LPIP bakal menenuhi tiga harapan yaitu untuk meningkatkan cakupan data, tidak hanya dari Lembaga Keuangan, namun mencakup pula data dari Non Lembaga Keuangan.
Tujuan kedua meningkatkan varian produk dan layanan yang diberikan (value added products/services). Dan ketiga, meningkatkan penggunaan teknologi informasi perkreditan. (Shd)
Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/49/DPKL tertanggal 5 Desember 2013. Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksana dari Peraturan BI Nomor 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
LPIP adalah lembaga swasta yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
"Dengan adanya LPIP, diharapkan dapat membuka kesempatan kredit kepada masyarakat yang belum tersentuh perbankan," ujar BI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2013).
Selama ini informasi yang digunakan perbankan untuk mengetahui profil calon debitur berasal dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang terbatas hanya pada data kredit.
Dengan adanya LPIP, perbankan dapat mengetahui profil calon debitur yang dianalisa berdasarkan data non-kredit seperti data pembayaran rekening listrik, telepon dan lainnya. Dengan LPIP, masyarakat yang tidak memiliki catatan di perbankan tetap dapat diketahui profil risikonya yang menjadi salah satu pertimbangan bank dalam pemberian kredit.
BI berharap keberadaan LPIP bakal menenuhi tiga harapan yaitu untuk meningkatkan cakupan data, tidak hanya dari Lembaga Keuangan, namun mencakup pula data dari Non Lembaga Keuangan.
Tujuan kedua meningkatkan varian produk dan layanan yang diberikan (value added products/services). Dan ketiga, meningkatkan penggunaan teknologi informasi perkreditan. (Shd)