Tahanan Narkoba Kabur, Anggota Polsek Kebon Jeruk Dapat Sanksi

Namun sanksi tegas tersebut tidak sampai pemecatan.

oleh Widji Ananta diperbarui 11 Des 2013, 18:13 WIB
Diduga akibat kelalaian petugas jaga kepolisian Sektor Kebon Jeruk berinisal SY, seorang tahanan narkoba berinisial AE (40) berhasil kabur. Atas kelalaian tugas tersebut, SY pun akan diberikan sanksi tegas sebagai pertanggungjawaban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, akan melakukan pemeriksaan terhadap SY. Setelah pemeriksaan baru akan ditentukan sanksi yang akan diberikan. "Diperiksa dulu, baru akan diberi sanksi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Rikwanto menjelaskan, saat ini pemeriksaan terhadap SY sedang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Rikwanto menegaskan, peristiwa kaburnya tahanan narkoba tersebut tidak akan sampai membuat SY kehilangan pekerjaannya.

"Tidak sampai pemberhentian," tegas Rikwanto.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutoyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi menjelang salat Jumat pada 6 Desember lalu sekitar pukul 12.15 WIB. Pada saat itu, SY yang hendak berangkat salat Jumat didatangi tamu besuk tahanan yang merupakan istri AE.

Saat ini, jajaran kepolisian Polsek Metro Kebon Jeruk masih terus memburu AE yang merupakan tahanan kasus narkotika yang diancam hukuman 15 tahun penjara. (Rmn/Sss)

Baca juga:
Kabur dari LP ke Malaysia, Fadli Sadama Numpang Perahu Nelayan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya