Kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial S dan A yang diduga melibatkan suami Ayu Ting Ting, Enji, masih dalam penyidikan Polsek Menteng. Sejauh ini, polisi menyatakan status Enji masih sebagai saksi setelah diperiksa lebih dari 10 jam pada Kamis (5/12/2013) malam lalu.
Hari ini, Rabu (11/12/201), S mendatangi Mapolsek Menteng ditemani pengacaranya, Asryani Tresna Lestari. Kehadirannya ke sana untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya.
Advertisement
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi dan korban. Yang datang saksi dengan jelas melihat kejadian saat itu," kata Asryani saat hendak meninggalkan Mapolsek Menteng, jalan Sutan Syahrir, Jakarta Pusat.
Meski S sudah diperiksa, Arsyani mengaku pihaknya sampai sekarang belum menyimpulkan siapa saja pelakunya. Tapi pastinya, S diakui dia melihat Enji beberapa saat sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.
"Dari keterangan, saksi melihat sosok EJ (Enji) dalam TKP (Tempat Kejadian Perkara) malam hari itu," ujarnya.
Tapi Asryani bilang pihaknya tak pernah menuduh Enji sebagai pelaku. Semua bisa muncul semata-mata karena adanya bukti. "Kami tidak menuduh siapa (pelakunya). Tapi ada bukti dan saksi yang jelas,"tambah Asryani.
Diberitakan sebelumnya, S dan korban lainnya, pria berinisial A melaporkan peristiwa pengeroyokan ke Mapolsek Menteng pada Senin (2/12/2013). Kepada polisi, mereka mengaku telah dikeroyok di restoran dan bar Mezzanine Moovina, Plaza Indonesia, Sabtu (30/11/2013) dini hari. Mereka juga bilang, sekelompok orang yang mengeroyoknya, sebelumnya duduk di meja bersama Enji.(Yaz/Mer)