Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 7,06 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, proses lelang tersangka WAH selaku kuasa pengguna anggaran dan tersangka H MSA selaku panitia unit layanan pengadaan, tidak melakukan tahapan-tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Tersangka NS selaku penyedia barang terbukti telah meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Selain itu, lanjut Rikwanto, untuk alat peraga pendidikan SMP tidak sesuai dengan sepesifikasi teknis yang ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi anggaran 2010 untuk SMP. "Atas kasus ini kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta I sebasar Rp 3.698.959.000," kata dia.
Ke-5 tersangka yang diamankan yakni, WAH, H MSA, WEP, SW, PUJ, dan 2 orang dari penyedia barang pengadaan yakni NS dan MUK.
Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rmn/Mvi)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, proses lelang tersangka WAH selaku kuasa pengguna anggaran dan tersangka H MSA selaku panitia unit layanan pengadaan, tidak melakukan tahapan-tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Tersangka NS selaku penyedia barang terbukti telah meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Selain itu, lanjut Rikwanto, untuk alat peraga pendidikan SMP tidak sesuai dengan sepesifikasi teknis yang ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi anggaran 2010 untuk SMP. "Atas kasus ini kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta I sebasar Rp 3.698.959.000," kata dia.
Ke-5 tersangka yang diamankan yakni, WAH, H MSA, WEP, SW, PUJ, dan 2 orang dari penyedia barang pengadaan yakni NS dan MUK.
Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rmn/Mvi)