Gugatan Ditolak, PP Pordasi Akan Mengadu ke CAS?

Gugatan sudah diajukan sejak pertengahan Juni, tapi baru ditolak BAKI beberapa hari lalu.

oleh Defri Saefullah diperbarui 11 Des 2013, 22:25 WIB
Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda INdonesia (PP Pordasi) dikabarkan akan mengadu ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS), setelah gugatan mereka terhadap Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ditolak Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Gugatan ini seperti diketahui diajukan karena KOI sudah mengalihkan hak perwakilan PP Pordasi di Federasi Equestrian Internasional (FEI).Sejak 2010, hak perwakilan Indonesia di FEI diambil alih oleh Federasi Equestrian Indonesia (EFI).

"Penolakan BAKI saya pikir sah-sah saja. Berarti belum ada perubahan. Saya yakin komunitas Equestrian dapat memahami bahwa perjuangan belum selesai," kata Ketua Umum PP Pordasi, Muhammad Chaidir Saddak.

Lepasnya hak sebagai 'National Federation' (NF) dari FEI tersebut, sebagaimana tertuang dalam gugatan PP Pordasi ke KOI, tak terlepas dari adanya peranan petinggi KOI kala itu, yakni Sekjen KOI Ari Ario Tedjo. Gugatan PP Pordasi itu diajukan pertengahan Juni 2013 lalu. Tapi BAKI baru mengeluarkan keputusannya beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, PP Pordasi sejak awal memayungi tiga nomor berkuda, yakni pacuan, polo dan equestrian. Keanggotaan PP Pordasi di Federasi Equestrian Internasional (FEI) sudah terjalin semenjak 1975.Keanggotaan Pordasi di FEI tersebut kemudian dialihkan ke EFI, menyusul terjadinya kemelut dalam pembinaan equestrian nasional, khususnya antara klub-klub yang bernaung dibawah Pordasi.

Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com, lobi-lobi yang dilakukan Dewan Pembina EFI, Irvan Gading ke KOI disebutkan sudah menyebabkan beralihnya hak perwakilan PP Pordasi ke EFI.

"Saya meyakini bahwa keputusan BAKI tidak akan mempengaruhi semangat perjuangan komunitas equestrian nasional yang mayoritas tetap berada di bawah naungan PP Pordasi, melalui Equestrian Indonesia atau EQINA," lanjut Eddy. (Def)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya