Wakil Gubernur DKI Ahok yakin Jakarta dapat melebihi target Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2030 mendatang. Targetnya, pada 2030 nanti direncanakan RTH bertambah 6 persen menjadi 16 persen.
"Namanya juga rencana, kalau rencana memang seperti itu. Nanti kalau ada duit, kita beli terus juga bertambah," kata pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2013-2030 yang mengatur penambahan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 6%, sehingga tahun 2030 RTH menjadi 16%.
Keyakinan Ahok itu salah satunya dengan rencana pembelian dan pembebasan lahan yang difungsikan sebagai RTH. Disamping itu, kata Ahok, Pemprov DKI juga tengah menagih kewajiban pengembang membangun RTH. Pasalnya, Jakarta idealnya bisa memenuhi hingga 30% RTH.
Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Pembangunan DKI Jakarta Wiriyatmoko menambahkan, saat ini RTH di DKI baru mencapai 10 persen. Maka itu, dalam RDTR diatur penambahan RTH mencapai 6 persen. Pembagiannya yaitu 16 persen publik dan 14 persen privat.
Wiriyatmoko menambahkan, setiap gedung tinggi di Jakarta dalam RDTR diatur hanya boleh dibangun 40 persen di atas lahan. Sementara, 60 persen sisanya diwajibkan untuk pembangunan RTH. "Sisanya 14% kita kejar ke swasta," jelas Wiriyatmoko. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Tambah Ruang Terbuka Hijau, Jokowi Alokasikan Rp 2 Triliun
"Namanya juga rencana, kalau rencana memang seperti itu. Nanti kalau ada duit, kita beli terus juga bertambah," kata pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2013-2030 yang mengatur penambahan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 6%, sehingga tahun 2030 RTH menjadi 16%.
Keyakinan Ahok itu salah satunya dengan rencana pembelian dan pembebasan lahan yang difungsikan sebagai RTH. Disamping itu, kata Ahok, Pemprov DKI juga tengah menagih kewajiban pengembang membangun RTH. Pasalnya, Jakarta idealnya bisa memenuhi hingga 30% RTH.
Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Pembangunan DKI Jakarta Wiriyatmoko menambahkan, saat ini RTH di DKI baru mencapai 10 persen. Maka itu, dalam RDTR diatur penambahan RTH mencapai 6 persen. Pembagiannya yaitu 16 persen publik dan 14 persen privat.
Wiriyatmoko menambahkan, setiap gedung tinggi di Jakarta dalam RDTR diatur hanya boleh dibangun 40 persen di atas lahan. Sementara, 60 persen sisanya diwajibkan untuk pembangunan RTH. "Sisanya 14% kita kejar ke swasta," jelas Wiriyatmoko. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Tambah Ruang Terbuka Hijau, Jokowi Alokasikan Rp 2 Triliun