Sebanyak 28 kepala daerah sudah memberikan keputusan akhir mereka tentang upah minimum provinsi (UMP) 2014. Meski menuai protes para buruh, penetapan UMP tersebut pada akhirnya bisa diterima berbagai kalangan.
Berdasarkan data yang diperoleh Liputan6.com dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kamis (12/12/2013), besaran kenaikan UMP bervariasi.
Dalam menentukan UMP, kepala daerah ada yang benar-benar mengutip besaran komponen hidup layak (KHL) atau rekomendasi dari Rapat Dewan Pengupahan. Namun adapula yang melampaui besaran KHL.
Tercatat, dari 28 provinsi yang sudah menetapkan UMP, DKI Jakarta memiliki besaran upah tertinggi. Upah pekerja di Jakarta pada tahun depan naik dari Rp 2.200.000 menjadi Rp. 2.400.000 per bulan, atau naik sekitar 10,95%.
Sementara Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi yang memiliki UMP terendah. Upah pekerja di wilayah ini naik 13,86% dari Rp 1.010.000 menjadi Rp 1.150.000 per bulan.
Berikut daftar 5 provinsi dengan penetapan UMP 2014 tertinggi dan terendah, yakni:
UMP Tertinggi
Daerah UMP 2013 UMP 2014 %
1. DKI Jakarta Rp 2.200.000 Rp 2.441.000 10,95
2. Sulawesi Utara Rp 1.150.000 Rp 1.900.000 22,58
3. Papua Rp 1.710.000 Rp 1.900.000 11,11
4. Kalimantan Timur Rp 1.752.073 Rp 1.886.315 7,66
5. Sumatera Selatan Rp 1.630.000 Rp 1.825.600 12
Upah Terendah
Daerah UMP 2013 UMP 2014 %
1. NTT Rp 1.010.000 Rp 1.150.000 13,86
2. NTB Rp 1.100.000 Rp 1.210.000 10
3. Sulawesi Tengah Rp 995.000 Rp 1.250.000 25,63
4. Banten Rp 1.170.000 Rp 1.325.000 13,25
5. Gorontalo Rp 1.175.000 Rp 1.325.000 12,77
(Nrm)
Advertisement