[VIDEO] Politisi Demokrat: Rp 1-5 Juta per DPC Diizinkan SBY

"Kalau itu legal, dibolehkan oleh Pak SBY, uang transport (DPC) itu boleh. Antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta itu boleh," tandas Mubarok.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Des 2013, 17:50 WIB

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Achmad Mubarok, menyatakan Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui dan mengizinkan pemberian uang transportasi kepada peserta Kongres Partai Demokrat 2010 lalu.

Pernyataan itu diungkapkan Mubarok usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi Hambalang.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kamis (12/12/2013), Mubarok memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat. Saat itu ia menjadi ketua tim pemenangan Anas Urbaningrum.

"Iya (sebagai saksi anas), saya kan dulu ketua tim pemenangan Anas, jadi mungkin ingin diketahui informasinya," kata Mubarok.

Namun, mengenai bagi-bagi smartphone jenis Blackberry, Mubarok mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Kalau soal BB (Blackberry), saya tidak tahu," ujarnya.

Meski demikian, Mubarok membenarkan adanya bagi-bagi uang dalam kongres tersebut dan menyatakan kalau itu sudah diperbolehkan oleh Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Uang yang dimaksud adalah dana transportasi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta kepada peserta kongres.

"Kalau itu legal, dibolehkan oleh Pak SBY, uang transport (untuk DPC) itu boleh. Antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta itu boleh," tandas Mubarok. (Adi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya