Walikota Palembang-Bupati Empat Lawang Siap Kooperatif dengan KPK

Selain Walikota Palembang, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri juga mengaku sama, tidak akan bepergian ke luar negeri.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Des 2013, 18:41 WIB
Walikota Palembang Romi Herton menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk pencekalan pada Rabu 11 Desember kemarin yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya dan istrinya, Masyito.

Bahkan, Romi mengaku siap menjalankan proses pencegahan tersebut agar proses penyelidikan kasus Pilkada Palembang dapat segera diselesaikan.

"Sejak awal saya siap proaktif, termasuk istri saya. Karena memang proses Pilkada Palembang telah selesai, saya sebagai pemenangnya dan tidak ada sangkut pautnya dengan tertangkapnya Akil Mochtar karena kasus suap," ujar Romi di Palembang, Kamis (12/12/2013).

Romi juga mengaku, aktivitasnya sebagai Walikota Palembang tidak terganggu dengan adanya pencegahan ini. Hari ini sendiri dirinya juga telah berada di Jakarta, tepatnya di Hotel Ritz Carlton untuk menerima perangko dengan cover gambar Masjid Agung Palembang dari PT Pos Indonesia.

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri melalui Kabag Humas Empat Lawang Mgs A Nawawi juga menyatakan hal serupa. "Sebenarnya sejak menjabat menjadi bupati, Bapak Antoni juga sudah sangat jarang ke luar negeri."

"Adanya surat tersebut juga siap dijalankan karena kami sangat kooperatif terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung," ujar Nawawi singkat saat dikonfirmasi melalui telepon.

KPK secara resmi telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Surat pencegahan tersebut sudah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berlaku sejak 11 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencegahan tersebut demi kepentingan penyidik lembaganya pada perkara yang telah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Jadi sewaktu-waktu penyidik KPK memerlukan keterangan dari mereka, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terang Johan. (Rmn/Sss)

Baca juga:
Kasus Suap MK, KPK Cekal 2 Kepala Daerah dan Istrinya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya