Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2014? KPU Buka Pemilih Khusus Nih!

KPU telah membuka pendaftaran DPK sejak Kamis 12 Desember 2013 kemarin.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Des 2013, 12:18 WIB
Masyarakat yang memiliki hak pilih namun namanya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu khawatir. Mereka tetap bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2014 mendatang dengan mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

KPU telah membuka pendaftaran DPK sejak Kamis 12 Desember kemarin. "(Pendaftaran) Sampai 14 hari sebelum hari H Pemilu 9 April 2014," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Untuk mendaftarkan diri, masyarakat nantinya bisa mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) di seluruh kelurahan/desa. Setelah itu PPS akan memverifikasi data masyarakat, apakah benar belum terdaftar atau belum. Jika belum, maka PPS akan memasukkannya ke dalam DPK.

"Kewajiban PPS harus memverifikasi terlebih dahulu. Jadi tidak serta-merta. Misalnya, nama saya dimasukkan ke DPK karena saya punya keyakinan kalau saya tidak terdaftar, tidak bisa," ujarnya.

"PPS nanti akan melakukan verifikasi ke lapangan (faktual) terkait nama tersebut, benar-tidak belum tercantum di dalam DPT," papar Ferry.

Setelah PPS mendata secara faktual, nantinya data-data itu akan diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk selanjutnya diteruskan ke KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.

"Nah daftar pemilih khusus akan di-collect (kumpulkan), dikompilasi oleh PPS kemudian ke PPK, kabupaten/kota, nanti semuanya disimpan direkap di KPU provinsi. Jadi KPU provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengakomodir semua daftar pemilih khusus yang ada," terang Ferry.

"Ini kan penambahan (data pemilih), kalau yang 4 Desember kemarin itu kan pengurangan, mencoret nama yang memang meninggal, pindah domisili, ganda dan sebagainya. Sekarang yang menambah langsung ke DPK karena DPR sudah ditetapkan," pungkas Ferry. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya