Masalah filtering atau blokir situs internet adalah salah satu isu utama yang diangkat di acara diskusi akhir tahun tentang tatakelola internet yang digelar ICT Watch dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Jakarta.
Hingga kini, baik pemerintah maupun penyedia jasa jaringan internet (ISP) di Indonesia masih belum memiliki regulasi dan mekanisme yang jelas terkait permasalahan filtering internet. Untuk sementara, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan praktek filtering internet dengan dukungan pihak ketiga, yaitu yayasan Nawala Nusantara sebagai penyedia domain name server (DNS) Nawala.
Kondisi ini semakin diperparah dengan masalah pengguna internet di Indonesia yang belum teredukasi dan kerap menyalahgunakan fasilitas yang disediakan oleh sebuah situs.
"Saat ini banyak situs yang kontennya berbasis pengguna. Seperti Blogspot, situs-situs forum, jual beli online, dan masih banyak lagi. Situs-situs seperti ini adalah legal, tapi karena konten situsnya diisi dan dikelola pengguna, maka tak jarang disalahgunakan," papar M. Yamin El Rust selaku Executive Director Yayasan Nawala Nusantara.
Lebih lanjut Yamin menjelaskan, "Contohnya situs-situs forum yang kontennya diisi oleh pengguna. Situs forumnya sih bukan situs porno, tapi para penggunanya yang memasukkan konten-konten pornografi."
Masalah ini, menurut Yamin, membuat Nawala sedikit kesulitan. Pasalnya dalam kasus seperti ini, pihak Nawala tidak dapat secara sewenang-wenang mengambil alih dan menutup situs bersangkutan. Diperlukan pendekatan yang berbeda dan lebih diplomatis.
"Yang seperti ini tidak bisa langsung kita tutup, kita harus kordinasikan dulu dengan pemilik situs. Biar mereka yang merapihkan, jika tidak juga baru kita bisa blokir," lanjut Yamin.
Yamin sendiri berharap masyarakat pengguna internet di Indonesia untuk turut aktif dalam fungsi pengawasan. Karena dengan semakin berkembangnya dunia ICT, maka akan semakin kompleks pula permasalahan yang dihadapi. (dhi)
Baca juga:
Cepat Atau Lambat, Nawala Akan Stop Blokir Konten
'Pemerintah Harus Perjelas Regulasi Blokir Situs Internet'
Aturan Tata Kelola Internet Indonesia Mulai Digodog
Hingga kini, baik pemerintah maupun penyedia jasa jaringan internet (ISP) di Indonesia masih belum memiliki regulasi dan mekanisme yang jelas terkait permasalahan filtering internet. Untuk sementara, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan praktek filtering internet dengan dukungan pihak ketiga, yaitu yayasan Nawala Nusantara sebagai penyedia domain name server (DNS) Nawala.
Kondisi ini semakin diperparah dengan masalah pengguna internet di Indonesia yang belum teredukasi dan kerap menyalahgunakan fasilitas yang disediakan oleh sebuah situs.
"Saat ini banyak situs yang kontennya berbasis pengguna. Seperti Blogspot, situs-situs forum, jual beli online, dan masih banyak lagi. Situs-situs seperti ini adalah legal, tapi karena konten situsnya diisi dan dikelola pengguna, maka tak jarang disalahgunakan," papar M. Yamin El Rust selaku Executive Director Yayasan Nawala Nusantara.
Lebih lanjut Yamin menjelaskan, "Contohnya situs-situs forum yang kontennya diisi oleh pengguna. Situs forumnya sih bukan situs porno, tapi para penggunanya yang memasukkan konten-konten pornografi."
Masalah ini, menurut Yamin, membuat Nawala sedikit kesulitan. Pasalnya dalam kasus seperti ini, pihak Nawala tidak dapat secara sewenang-wenang mengambil alih dan menutup situs bersangkutan. Diperlukan pendekatan yang berbeda dan lebih diplomatis.
"Yang seperti ini tidak bisa langsung kita tutup, kita harus kordinasikan dulu dengan pemilik situs. Biar mereka yang merapihkan, jika tidak juga baru kita bisa blokir," lanjut Yamin.
Yamin sendiri berharap masyarakat pengguna internet di Indonesia untuk turut aktif dalam fungsi pengawasan. Karena dengan semakin berkembangnya dunia ICT, maka akan semakin kompleks pula permasalahan yang dihadapi. (dhi)
Baca juga:
Cepat Atau Lambat, Nawala Akan Stop Blokir Konten
'Pemerintah Harus Perjelas Regulasi Blokir Situs Internet'
Aturan Tata Kelola Internet Indonesia Mulai Digodog