Siswi SMK di Jakarta Timur, NFR menjadi korban pemerkosaan 3 kakak kelasnya di sekolah. Kuasa hukum menyebut pihak sekolah meminta korban untuk pindah sekolah. Namun, hal itu dibantah kepala sekolah.
"Untuk status, tergantung siswa. Kalau tidak malu ya silakan (masuk). Kalau mau cuti sampai tahun depan silakan, apa pun itu, namanya kecelakaan itu di luar kemampuan sekolah," kata Kepala Sekolah, Karto Manalu di ruang kerjanya, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2013).
Karto menyerahkan status si anak sepenuhnya pada orangtua dan siswa. Sekalipun ingin pindah, dirinya juga akan memfasilitasi. "Kalau memang mau pindah juga kita siapkan surat pemindahannya," lanjutnya.
Sejak kejadian itu, kata Karto, belum ada pembicaraan khusus antara pihak sekolah dan yayasan. Kasus ini sudah diserahkan ke polisi. "Kalau dengan yayasan belum ada, karena kasus ini berlanjut ke kepolisian dan itu saya rasa lebih baik," ujar Karto.
3 Pelajar SMK kelas XII T, A, dan P mencabuli siswi kelas X, NFR. Lokasinya di ruang kelas yang sedang kosong dan kamar kosan secara bergiliran. Akibatnya, NFR hamil.
Setelah diadukan ke polisi, ketiga tersangka pun diciduk pada Selasa 10 November 2013, dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur. (Tnt/Ism)
"Untuk status, tergantung siswa. Kalau tidak malu ya silakan (masuk). Kalau mau cuti sampai tahun depan silakan, apa pun itu, namanya kecelakaan itu di luar kemampuan sekolah," kata Kepala Sekolah, Karto Manalu di ruang kerjanya, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2013).
Karto menyerahkan status si anak sepenuhnya pada orangtua dan siswa. Sekalipun ingin pindah, dirinya juga akan memfasilitasi. "Kalau memang mau pindah juga kita siapkan surat pemindahannya," lanjutnya.
Sejak kejadian itu, kata Karto, belum ada pembicaraan khusus antara pihak sekolah dan yayasan. Kasus ini sudah diserahkan ke polisi. "Kalau dengan yayasan belum ada, karena kasus ini berlanjut ke kepolisian dan itu saya rasa lebih baik," ujar Karto.
3 Pelajar SMK kelas XII T, A, dan P mencabuli siswi kelas X, NFR. Lokasinya di ruang kelas yang sedang kosong dan kamar kosan secara bergiliran. Akibatnya, NFR hamil.
Setelah diadukan ke polisi, ketiga tersangka pun diciduk pada Selasa 10 November 2013, dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur. (Tnt/Ism)