Master dan Skenario Disita, Film Soekarno Tetap Tayang di Bioskop

Juru sita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menyita master dan naskah asli film Soekarno.

oleh Julian Edward diperbarui 13 Des 2013, 20:00 WIB

Hari ini, Jumat (13/12/2013), juru sita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menyita master dan naskah asli film Soekarno. Meski begitu, pihak Multivision Plus (MVP) Picture tetap menayangkan film berdurasi 2 jam 17 menit itu di bioskop.

Seperti diketahui, Rachmawati Sukarnoputri telah melayangkan gugatan ke pengadilan perihal penayangan film Soekarno. Rachmawati menganggap setidaknya ada dua adegan yang melecehkan Bung Karno. Pengadilan pun merespons aduan ini dengan menerbitkan penetapan sementara, yang berisi pengambilan master film dan penghentian pemutaran film Soekarno.

"Pengadilan meminta tidak menayangkan film Soekarno yang memuat dua adegan yang dimaksud ibu Rachmawati melecehkan Bung Karno. Nah, setelah kami cek, tidak ada adegan itu, jadi film ini akan tetap diputar di bioskop," kata kuasa hukum MVP Pictures di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).

Sejatinya, salahsatu adegan yang dimaksud Rachmawati ialah scene di mana Bung Karno ditampar tentara Jepang berkali-kali hingga terjatuh. Sementara itu, juru bicara MVP Pictures, Aris Muda, menuturkan kalau adegan itu tidak pernah ada.

"Sebuah gambar itu di ambil berdasarkan skenario. Mungkin ibu Rachmawati salah membaca draft skenario. Karena kan skenario itu berubah-ubah. Nah lihat saja, ada nggak di skenario, kan sudah kami kasih ke juru sita tadi sekalian sama skenarionya," urai Aris.(Jul/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya