PNS dan Pekerja Asing akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan berencana memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Des 2013, 17:15 WIB
PT Jamsostek (Persero) yang bakal berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS akan masuk dalam kategori pekerja formal dengan besaran premi yang cukup terjangkau.

"Kami ingin cover PNS dengan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian di 2015. Karena selama ini PNS baru dilindungi asuransi kesehatan dan jaminan hari tua, makanya kami mau bidik PNS," kata Direktur Kepesertaan Jamsostek, Junaedi, di Tangerang Selatan, Minggu (15/12/2013).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan merangkul warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia selama 6 bulan. PNS dan warga asing itu, tambah dia, digolongkan peserta BPJS pekerja formal yang dibayarkan oleh pemilik perusahaan.

"Jadi preminya 5,7% dari gaji, terdiri dari 2% dibayarkan pekerja sendiri dan pemilik perusahaan mempunyai tanggungan menyetor 3,7%," ujar dia.

Sementara itu, bagi pekerja konstruksi premi dibayarkan oleh pemilik proyek. Perhitungan premi berdasarkan nilai proyek dengan rincian, sebesar Rp 0-Rp 100 juta dikenakan premi 0,19%, dan proyek senilai Rp 100 juta-Rp 500 juta sebesar 0,18%.

Lalu proyek Rp 500 juta- Rp 1 miliar preminya  0,15%, proyek Rp 1 miliar-Rp 5 miliar sebesar 0,12% dan nilai proyek di atas Rp 5 miliar kena premi 0,10%.

Tahun ini, menurut Junaedi, peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 16,4 juta. Sedangkan peserta yang sudah menerbitkan nomor KJP sebanyak 30 juta. Sektor formal tercatat 11,9 juta dan pekerja formal yang aktif tercatat 15,2 juta. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya