Dibekuk KPK, Kajari Praya NTB Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Diharapkan, penangkapan ini menjadi peringatan bagi para jaksa agar tidak melakukan korupsi atau menerima suap.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Des 2013, 16:54 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat mendapat apresiasi Kejaksaan Agung. Subri terancam diberhentikan tidak hormat.

"Kejaksaan juga akan memberikan sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Adjat Sudrajat dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013).

"Kemudian akan memproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi bisa saja pemberhentian dengan tidak hormat," sambung Adjat.

Kendati yang terpenting, kata Adjat, penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapapun, khususnya bagi para jaksa. Apalagi, lanjut dia, Jaksa Agung Basrief Arief berkali-kali mewaspadai jaksa nakal.

Terlebih Jaksa Agung sudah setiap waktu dan setiap momen menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk selalu menjaga diri, dan menjaga institusi," tambah Adjat,

Adjat juga berharap, kejadian ini tidak terulang kembali di Korps Adhyaksa sebagai bagian dari penegak hukum. Pesan Jaksa Agung, kata Adjat, setiap perilaku aparat kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri, tapi juga citra keluarga dan kejaksaan.

"Terakhir, kami informasi dengan kejadian itu setiap pegawai kejaksaan dapat mengambil hikmahnya menjadi pemicu perubahan besar perilaku oknum jaksa, yang masih menyimpang. Dalam melaksanakan penegak hukum jangan sampai sikap korup, jangan terulang lagi," pungkas Adji. (Rmn/Ism)

Baca juga:
Kajari Praya NTB Dibekuk, KPK Sita Uang Suap Rp 219 Juta


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya